PEMAHAMAN HUKUM DAN PENANAMAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PENCEGAHAN TINDAKAN PERUNDUNGAN ATAU BULLYING PADA SISWA DI SMA WIDYA DARMA SURABAYA

Authors

  • Resi Apriani Hergita Candra IKIP Widya Darma Surabaya
  • Yuniarto Wiryo Nugroho IKIP Widya Darma Surabaya
  • Dwi Riwayat Susiana IKIP Widya Darma Surabaya
  • M Ubaidillah IKIP Widya Darma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61722/japm.v2i1.864

Keywords:

Understanding the Law, Bullying, Character Education

Abstract

Bullying is an act of intimidating and forcing a weaker individual or group to do something againts their will the intention of causing physical, mental or emotional harm through verbal or physical harassment and assault. In the 1945 State Constitution Article 28 B Paragraph 2, which states “Every child has the right to survival, growth and development and the right to protection from violence and discrimination”. This means that every Indonesian child has the right to live, grow in an environment that is conducive physically, mentally abd develop without interference in the form of violence. This article strictly speaking, children must not receive discrimination in any form.The impact and benefits of socialization activities on legal understanding and character education are that students gain additional knowledge about preventing bullying against themselves and their environment and gain in depth insight into the impact of bullying among teenagers, so that students are able to apply ways to deal with it when bullying accurs at scholl and prevent bullying at school.

References

Adnan, Indra Muchlis, Muannif Ridwan, and Vivi Arfiani Siregar (2020). "Penyuluhan Hukum tentang Pemahaman Siswa SMK terhadap Bullying dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perdata di SMK Dr. Indra Adnan Indragiri College Tembilahan." KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat 1.3

Afif, A. (2015). Pemaafan Rekonsiliasi dan Restoraive Justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Aprilianda, Nurini. (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Teori Dan Praktek, (Malang ; Universitas Brawijaya Press).

Barnawi dan Arifin (2017), Pembelajaran Pendidikan Karakter, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,―Penguatan Pendidikan Karakter.

Kurniawan, R. A. (2021). Cintai Diri Sendiri Dan Bangun Simpati Untuk Mencegah Bullying Dan Hate Speech Dikalangan Pemuda, JurnalABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 44-51.

L. Shoimah, S. Sulthoni, dan Y. Soepriyanto (2018), “Menanamkan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Sekolah”, Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Volume 1, Nomor 2.

Martiniadi, Noer Ichklas, (2020) Sanksi Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Dalam Hukum Pidana Islam, Skripsi : IAIN Purwokerto.

Raharjo, Sadjipto. (n.d.). Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru.

Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Ebook.

Setyowati, W. E. (2017). Hubungan Antara Perilaku Bullying (Korban Bullying) Dengan Kemapuan Interaksi Sosial Pada Remaja SMA. Semarang: UNISULA Press.

Widnyana, I Made. (2010), Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska.

Wiyono, (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal.

Ary Oktaviyanti (2022), “Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 13, NO. 1, Maret.

Darmayanti, Kusumasari Kartika Hima, Farida Kurniawati, dan Dominikus David (2019), “Bullying di Sekolah : Pengertian, Dampak, Pembagian, dan Cara Menanggulanginya”, Pedogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol 17 No 1.

Muhammad Hatta (2017), “Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam”, Jurnal MIQOT Vol. XLI, No 2, Desember.

Masdim (2020). FENOMENA BULLYING DALAM PENDIDIKAN. VI, 11-11.

Muthia Aryuni (2017), “Strategi Pencegahan Bullying melalui Program Sekolah Care bagi Fasilitator Sebaya”, Asian Journal of Environment, History, and Heritage, Volume 1, Nomor 1,

Permatasari, Yuli, dan Welhendri Azwar (2017), “Fenomena Bullying Siswa : Studi Tentang Motif Perilaku Bullying Siswa Di SMP Negeri 01 Painan Sumatra Barat” , www.ejournal.radenintan.ac.id.

Prayitno, Kuat Puji (2012), “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)”, Jurnal Dinamika Hukum.

Putri, Rianda Prima (2019), “Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 1 No 2, Juni.

Resti Amelia (2020), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN BULLYING DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

Sucipto (2012), “Bullying dan Upaya Meminimalisasikannya”, dalam Psikopedagogia, Vol. 1, No.1, Juni.

Supriyanto, Tri Joko Agus (2020), “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penindasan atau Bullying yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Mataran (Studi di Polres Mataram” , Jurnal Ilmiah, Mataram : Universitas Mataram.

Internet.

Adzani, F (2020, January 20). “Cara Mengatasi Bullying di Sekolah yang Perlu Diketahui Orangtua” Retrieved from sehatQ.com: https://www.sehatq.com/artikel/tips -mencegah-bullying-di-sekolahyang-penting-diketahui-orangtua Aisyah, F.

Downloads

Published

2024-01-02