PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PILAR ASTRA SEHAT DI PT ASTRA AGRO LESTARI TBK
DOI:
https://doi.org/10.61722/japm.v4i3.10593Keywords:
CSR, Astra Sehat, Community Health, Posyandu, StuntingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pilar Astra Sehat yang dijalankan oleh PT Astra Agro Lestari Tbk melalui unit usaha PT Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Metode yang dipakai adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui dokumentasi dan Focus Group Discussion (FGD). Program Astra Sehat dilaksanakan di wilayah Ring-1 perusahaan yang mencakup Desa Gunungsari, Desa Pakawa, Desa Ako, Desa Ngovi, dan Kelurahan Pasangkayu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Astra Sehat mencakup berbagai kegiatan kesehatan yang berfokus pada penguatan posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pemberian insentif dan pelatihan bagi kader posyandu, penyaluran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan bagi posyandu dan puskesmas yang dibina, serta upaya percepatan penurunan stunting. Program ini mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, penguatan kapasitas kader, dan mendukung upaya perbaikan status gizi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pelaksanaan Astra Sehat menunjukkan bahwa CSR dapat menjadi upaya mendukung pembangunan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan sosial antara perusahaan dan komunitas lokal.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu. (2024). Kabupaten Pasangkayu dalam angka 2024. Pasangkayu: BPS Kabupaten Pasangkayu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman pelaksanaan posyandu. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Noviyanto, I. A., & Simammora, L. (2023). Dampak keberhasilan corporate social responsibility (CSR) PT. Astra Internasional terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal AgribiSains, 9(1), 1–14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
PT Astra Agro Lestari Tbk. (2025). Materi program corporate social responsibility (CSR) PT Pasangkayu. Pasangkayu.
Ramadhan, R. P., & Sulistyowati, E. (2022). Pengaruh corporate social responsibility terhadap kinerja keuangan dengan nilai perusahaan sebagai variabel mediasi. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Mulia Sari, I., Vonika, N., Arsyad, F., & Vania Khoerunnisa, S. (2025). Integrasi CSR, Environmental Sustainability dan Community Development: Systematic Literature Review. Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos), 7(1), 38–45. https://doi.org/10.31595/lindayasos.v7i1.1519
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D_ Sugiyono 2020. https://online.anyflip.com/xobw/rfpq/mobile/index.html
Umboh, T. A., & Dwijayanthi, P. T. (2025). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY : PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY.
Van Druten, V. P., Bartels, E. A., Van De Mheen, D., De Vries, E., Kerckhoffs, A. P. M., & Nahar-van Venrooij, L. M. W. (2022). Concepts of health in different contexts: A scoping review. BMC Health Services Research, 22(1), 389. https://doi.org/10.1186/s12913-022-07702-2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yusuf Wibisono. (2007). Membedah konsep dan aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










