EFEKTIVITAS PERAN MEDIATOR DALAM MENEKAN ANGKA GUGAT CERAI: ANALISIS YURIDIS EMPIRIS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.61722/japm.v4i4.11024Keywords:
Divorce Lawsuits; Effectiveness of Mediators; Legal Sociology; Mediation; Religious Court.Abstract
The high rate of divorce lawsuits (gugat cerai) at the Jombang Religious Court from 2022 to 2025 emphasizes the need for optimal dispute resolution. Although mediation is mandated by PERMA No. 1 of 2016 as a peaceful instrument, its overall success rate remains relatively low due to complex socio-economic issues. This empirical juridical study aims to analyze the effectiveness of mediators and the supporting and inhibiting factors influencing the process based on Soerjono Soekanto's legal effectiveness theory. Data were gathered through observation, in-depth interviews with judicial and non-judicial mediators, and documentary analysis, subsequently evaluated using descriptive qualitative methods. The findings indicate that while the formal implementation of mediation aligns with legal procedures, its effectiveness in curbing the divorce rate is constrained by the parties' lack of good faith, economic pressures, domestic violence, and the mediators' limited time due to heavy case backlogs. However, the application of humanistic communication strategies—such as triggering past romantic memories, optimizing the psychological layout of the mediation room, and executing caucuses—significantly contributed to a spike in successful mediations in 2025. Structurally, increasing the number of certified non-judicial mediators is essential to balance the heavy caseload and preserve family institution stability. This research implies that perjudicial mediation requires a psychological approach rather than just administrative fulfillment.
References
Aditama, M. (2023). Mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Mitsaqan Ghalizan, 1(2), 21–33. https://doi.org/10.33084/mg.v1i2.5066
Agung, U., & Afif, A. (2024). Analisis peran mediator dalam menangani kasus perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Jombang Tahun 2023). Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4). https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.371
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fradinata, C. B., & Firmansyah, H. (2025). Efektifitas penyelesaian mediasi dalam perkara perdata di pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Haryuni, M., Darwis, M., & Arisman. (2024). Karakteristik keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Yustisi, 11(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17897
Litti, N. L., Gula, R. N. F. S., Ray, M. H., & Fahrurazi. (2023). Efektivitas proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 227–246.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marpaung, D. A. I., & Mukhsin, A. (2024). Efektivitas mediasi dalam upaya penyelesaian perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2).
Munawir. (2023). Efektivitas mediasi dalam pencegahan perceraian menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016 perspektif hukum Islam. Tesis. Universitas Islam Indonesia.
Pengadilan Agama Jombang. (2022). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022. Jombang: Pengadilan Agama Jombang.
Pengadilan Agama Jombang. (2023). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023. Jombang: Pengadilan Agama Jombang.
Pengadilan Agama Jombang. (2024). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024. Jombang: Pengadilan Agama Jombang.
Pengadilan Agama Jombang. (2025). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025. Jombang: Pengadilan Agama Jombang.
Putra, T. P., Hasan, Y. A., & Makkawaru, Z. (2023). Analisis hukum pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sengkang. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2). https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2609
Putraadi, K., & Johan. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Selong. Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2). https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.203
Ribi, H. (2025). Efektifitas mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama: Studi normatif implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(3), 302–310. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i3.730
Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Tama, M. A., & Wahdini, M. (2022). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta pasca berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hadratul Madaniyah, 9(2). https://doi.org/10.33084/jhm.v9i2.4487
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










