Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual Untuk Mewujudkan Good governance Di Lingkungan Pendidikan

Authors

  • Aulia Permata Assyifani Universitas Pamulang
  • Ika Nur Elva Riani Universitas Pamulang
  • Leli Alwiyanti Universitas Pamulang
  • Ridwan Ardiyansyah Universitas Pamulang
  • Tesa Marisa Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61722/japm.v4i4.12351

Keywords:

Pencegahan Kekerasan Seksual, Sosialisasi Kebijakan, Pengabdian kepada Masyarakat, Tata Kelola Pendidikan, Lingkungan Belajar Aman

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan permasalahan serius yang mengancam keamanan, kesejahteraan, dan perkembangan peserta didik serta dapat menghambat terwujudnya tata kelola pendidikan yang akuntabel dan efektif. Masih terjadinya berbagai kasus kekerasan seksual menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif yang mampu meningkatkan kesadaran dan memperkuat komitmen institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pencegahan kekerasan seksual serta mendorong penerapan praktik pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi, penyampaian kebijakan, diskusi interaktif, dan pemberian materi yang mencakup bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, mekanisme pelaporan, perlindungan bagi korban, serta peran para pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini melibatkan peserta dari komunitas pendidikan dan menekankan pentingnya kerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai pencegahan kekerasan seksual, mekanisme perlindungan hukum dan kelembagaan, serta pentingnya penerapan kebijakan secara konsisten di institusi pendidikan. Selain itu, peserta menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam mendukung budaya pendidikan yang menghargai martabat manusia dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga pendidikan. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat kesadaran kolektif dan tanggung jawab institusional untuk mencegah kekerasan seksual serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung keberhasilan proses pembelajaran sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

References

DAFTAR REFERENSI

Fuqoha, F., Anggraini, A. P., & Apipah, N. D. (2019). Peningkatan literasi digital terhadap ujaran kebencian di media sosial melalui program "Room of Law" bagi siswa sekolah menengah atas di Kota Serang. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

Hasanah, B., Nabilah, A. A., Noviyanti, A. M., Hakima, I., Munajat, M. G., Romdoniyah, S., & Widyanti, U. (2023). Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan dan aksi dalam penanggulangan stunting di Kelurahan Drangong Kota Serang. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 82–91. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i1.6552

Imansari, B., Fatmawati, A., Aprilia, A. N., Mashada, A. S., Triani, T., & Rahmat, H. A. (2026). Kampanye pencegahan kekerasan seksual pada mahasiswa di Universitas 'Aisyiyah Bandung. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 11(2). https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v11i2.10772

Irayadi, M., Awangga, R. A., Yuwafi, R., Kartika, T., & Wijayanthi, F. R. (2023). Fungsi institusi pendidikan dalam upaya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan pelecehan seksual pada anak. Kangmas: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 4(2), 68–72. https://doi.org/10.37010/kangmas.v4i2.1267

Jatmiko, N. S. (2025). Edukasi bullying dan kekerasan seksual: Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman di Panti Asuhan Aisyiyah. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 6(1), 163–172.

Juhriati, Amin, M., Ahmad, & Imaduddin, M. A. (2023). Pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di sekolah. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 99–104. https://doi.org/10.61461/sjpm.v2i2.32

Kamilah, A., Astuti, H. D., Wiharma, C., Aulia, S. H., Kusworo, F. R. A. A., & Ramadani, A. R. (2025). Tantangan implementasi kearifan lokal dalam upaya mencegah dan mengatasi kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan sekolah. KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 13–32.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/285721/permendikbudriset-no-46-tahun-2023

Muhammad, H. (2022). Implikasi yuridis pengaturan hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 1–15.

Nengyanti, N., Aulia, N., Juliantina, J., & Lionita, W. (2025). Pelatihan asertif bagi mahasiswa di Kota Palembang sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1006–1020. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v6i2.6349

Noer, K. U., & Kartika, T. (2022). Membongkar kekerasan seksual di pendidikan tinggi: Pemikiran awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 10–20.

Rahmah, A., Mirawati, M., & Ariana, R. A. (2024). Pencegahan kekerasan seksual pada anak melalui edukasi berbasis media. Ahmar Metakarya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 75–80. https://doi.org/10.53770/amjpm.v4i1.316

Ramdoni, A., Asmawati, W. O., & Fauziah, S. (2024). Peningkatan pengetahuan mahasiswa tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2026-08-02

Issue

Section

Articles