Penyuluhan Bahaya Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Di Kota Malang

Authors

  • Indra Rukmono Universitas Kristen Cipta Wacana
  • Rizky Perdana Bayu Putra Universitas Kristen Cipta Wacana
  • Lie Epifani R Gunadi Universitas Kristen Cipta Wacana
  • Arfiyan Susanto Universitas Kristen Cipta Wacana

DOI:

https://doi.org/10.61722/japm.v1i1.4679

Keywords:

Investasi ilegal, Pinjaman Online, Literasi Keuangan, Penyuluhan, Kota Malang

Abstract

Investasi ilegal dan pinjaman online ilegal merupakan permasalahan yang semakin meningkat di Kota Malang pada tahun 2021-2022, yang menyebabkan kerugian finansial dan tekanan psikologis bagi masyarakat. Rendahnya literasi keuangan dan kurangnya pemahaman mengenai ciri-ciri investasi dan pinjaman ilegal menjadi faktor utama masyarakat mudah terjerat dalam praktik tersebut. Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat Kota Malang terhadap bahaya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif, melibatkan 120 peserta dari berbagai kelompok masyarakat. Data dikumpulkan melalui pre-test dan post-test, wawancara, serta diskusi kelompok terfokus (FGD). Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, dengan persentase peserta yang mampu mengidentifikasi ciri-ciri investasi dan pinjaman ilegal naik dari 28% pada pre-test menjadi 82% pada post-test. Selain itu, terjadi perubahan sikap yang positif, dimana masyarakat menjadi lebih kritis dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi dan pinjaman. Namun, tantangan seperti akses informasi dan membedakan fintech legal dan ilegal masih perlu mendapat perhatian. Penyuluhan ini membuktikan efektivitasnya dalam meningkatkan literasi keuangan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam melindungi masyarakat dari risiko investasi dan pinjaman ilegal di era digital.

References

Amsi, M. (2020). Berkah dengan investasi syariah: Saham syariah kelas pemula. Elex Media Komputindo.

Bunga, D.,Putra, I.B.S.,Aryana, I.W.P.S, (2022). Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menanggulangi Investasi Ilegal. Jurnal Yustitia, Vol. 16, No. 2, 161-169

Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.

Nikmah, A. A. (2021). Strategi Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung dalam Menumbuhkan Minat Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal Syariah (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Sri Mulyantini, M. M., & Dewi Indriasih, M. M. (2021). Cerdas memahami dan mengelola keuangan bagi masyarakat di era informasi digital. Scopindo Media Pustaka.

Supangkat, N. A. (2020). PROBLEMATIKA PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER-TO-PEER LENDING (Analisa Yuridis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Saylendra, N. P., Rahmatiani, L., & Tampubolon, A. (2021). Hasil belajar dengan pembelajaran berbasis board game dalam mata pelajaran PPKn untuk mengembangkan skill berpikir kritis siswa. CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 172-175.

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Perspektif, 20(1), 108-114.

Ummu Hajar, Rika Natasya, & Ramadhani, Y. (2024). FENOMENA BAHAYA INVESTASI ILEGAL PADA APLIKASI ONLINE DI KOTA MEDAN. Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 1(02), 122–139. Diambil dari https://journal.zhatainstitut.org/index.php/jkreatif/article/view/50

Downloads

Published

2023-11-30