Peningkatan Pemahaman tentang Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hukum untuk Perempuan Selama Pandemi COVID-19 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.61722/japm.v2i3.4680Keywords:
Penyuluhan Hukum Perkawinan, Perlindungan Hukum, Pandemi Covid-19Abstract
. Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan perkawinan dan perlindungan hukum bagi perempuan. Di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, masih ditemukan rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, mengenai hukum perkawinan dan hak-hak perlindungan hukum selama masa pandemi. Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum perkawinan dan perlindungan hukum bagi perempuan melalui penyuluhan dan pendampingan hukum. Metode yang digunakan meliputi survei awal, penyusunan materi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan pada semua aspek yang disampaikan, termasuk syarat perkawinan, hak perempuan, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, serta prosedur hukum selama pandemi. Temuan ini menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum sebagai upaya strategis dalam melindungi hak perempuan dan memastikan pelaksanaan perkawinan yang sah secara hukum di tengah tantangan pandemi. Rekomendasi disampaikan agar program edukasi hukum berkelanjutan dan layanan pendampingan hukum lebih dioptimalkan untuk mendukung masyarakat, khususnya perempuan, di Kecamatan Pakis dan wilayah sekitarnya.
References
Dewi, S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Sehat Masada, 14(2), 121-134.
Dewi, I. P. (2021). Edukasi protokol kesehatan untuk komitmen kepatuhan pencegahan penularan dan edukasi spiritual untuk menurunkan kecemasan masa pandemi covid-19 melalui kulwap. Media Karya Kesehatan, 4(1).
Dora Gustian Yolanda, R., Kisworo, B., & Wihidayati, S. (2021). Larangan Pengadaan Pesta Pernikahan karena Pandemi Covid-19 ditinjau dari Maslahah di Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Rejang Lebong (Doctoral dissertation, IAIN Curup).
Maemunah, M. (2021). Dampak-Dampak Terjadinya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 53-62.
Munsyir, M. (2021). Tanggungjawab Negara Terhadap Ganti Rugi Korban Tindak Pidana Dalam Prespektif Penuntut Umum= State Responsibility For Compensation For Victim Of Criminal Acts In The Prespective Of The Public Presecutor (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Ramadhani, S. R., & Nurwati, N. (2021). Dampak pandemi Covid-19 terhadap angka perceraian. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 88-94.
Riyawi, M. R. (2021). Penundaan Perkawinan Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Maslahah. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 160-176.
Sari, I. A., & Alfaruqy, M. Z. (2021). Ikatan relasi suami-istri: Dinamika keputusan menikah saat pandemi COVID-19. Psikostudia Jurnal Psikologi, 10(3), 226-236.
Subekti, A., & Fauziyah, U. (2021). Zona Merah Pernikahan Dini Di Musim Pandemi (Sebuah Studi Kasus di Malang Raya). Jurnal Hikmatina, 3(3), 289-300.
Thia Sasmita, Idaul Hasanah, & Tinuk Dwi Cahyani. (2021). The Pengaruh Kesadaran Hukum tentang Tujuan Perkawinan terhadap Perkara Perceraian Semasa Covid-19 (Kajian Hukum Menurut Fikih Munakahat dan Hukum Positif) . Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 426–441. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17914
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









