Penyuluhan Hukum Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokmaru Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.61722/japm.v1i1.4682Keywords:
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik (HM), perubahan status tanah, hukum agraria, penyuluhan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokmaru, Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum terkait perubahan status tanah menjadi salah satu hambatan utama dalam proses tersebut. Selain itu, hambatan administratif seperti panjangnya waktu proses dan persyaratan yang kompleks juga ditemukan sebagai kendala yang signifikan. Penelitian ini memberikan rekomendasi mengenai pentingnya penyuluhan hukum dan peningkatan sistem administrasi untuk mempercepat proses perubahan status hak atas tanah. Dengan adanya perubahan status HGB menjadi HM, pemilik tanah akan memperoleh kepemilikan penuh yang memberikan lebih banyak kebebasan dalam pengelolaan dan pengalihan tanah.
References
Badan Pertanahan Nasional. (2016). Panduan prosedur pengalihan hak atas tanah. BPN.
Fauzi, A., & Kurniawati, M. (2019). Hak Guna Bangunan dan Hak Milik: Kajian dalam Konteks Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 133-145.
Herliansyah, S. (2020). Peralihan Status HGB Menjadi Hak Milik: Proses dan Implikasinya dalam Hukum Agraria. Jurnal Agraria Indonesia, 21(1), 56-67.
Mulyani, D., & Sari, R. (2018). Aspek Hukum dalam Perubahan Status HGB Menjadi Hak Milik. Wawasan Hukum, 5(3), 89-103.
Puspitasari, E. (2021). Pembaruan Hukum Agraria di Indonesia: Perspektif Perubahan Status Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 13(4), 123-134.
Raharjo, P. (2017). Reformasi Hukum Agraria dan Pemanfaatan Hak Milik atas Tanah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 215-230.
Soedjono, S. (2017). Hukum Agraria di Indonesia. Pradnya Paramita.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suryanto, Y., & Prasetyo, R. (2020). Penerapan Hukum Agraria dalam Perubahan Status HGB Menjadi Hak Milik. Jurnal Hukum Agraria, 18(2), 200-210.
Syamsuddin, S. (2019). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Pengelolaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Kebijakan Tanah, 10(1), 72-81.
Yuliana, D., & Hasan, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Proses Perubahan Status HGB menjadi Hak Milik Tanah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 22(3), 153-165.
Zulkifli, M. (2021). Studi Kasus: Prosedur dan Hambatan dalam Perubahan Status Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Pertanahan, 17(1), 88-102.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









