Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidaana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61722/japm.v2i5.4683Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pencegahan, Hukum Pidana, Sosialisasi, Perlindungan KorbanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi masalah sosial yang signifikan di Indonesia meskipun telah ada regulasi hukum yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dalam pencegahan KDRT serta mengevaluasi efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam upaya pencegahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih terkendala oleh ketidakpedulian aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, dan keterbatasan akses korban terhadap layanan hukum. Sosialisasi pencegahan KDRT masih terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perluasan cakupan sosialisasi, dan penguatan perlindungan hukum bagi korban agar pencegahan KDRT dapat lebih efektif dan komprehensif.
References
Abdi, P. (2019). "Pengaruh Pendidikan Hukum terhadap Pemahaman Masyarakat tentang KDRT." Jurnal Pendidikan Hukum, 10(2), 75-88.
Alamsyah, R. (2018). Hak Asasi Manusia dalam Konteks Kekerasan Rumah Tangga. Jakarta: Penerbit Hukum Universitas Indonesia.
Bara, P. (2020). Restorative Justice sebagai Solusi terhadap Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Hukum Pidana, 18(1), 34-50.
Budi, F. (2020). Pengaruh Faktor Sosial terhadap Peningkatan Kasus Kekerasan Rumah Tangga. Jakarta: Penerbit Riset Hukum.
Cahyo, S. (2017). "Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kasus KDRT di Indonesia." Jurnal Hukum Indonesia, 9(3), 210-227.
Darmawan, M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak dalam Kasus KDRT. Jakarta: Penerbit Mandala.
Dewi, I. P. (2018). Hukum Pidana dan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.
Elsa, P. (2017). "Penyuluhan Hukum di Daerah Pedesaan: Studi Kasus KDRT di Jawa Barat." Jurnal Penelitian Sosial, 12(1), 56-68.
Farid, T. (2019). Pendekatan Multidimensi dalam Penanganan KDRT di Indonesia. Surabaya: Penerbit Pustaka Hukum.
Fadila, M. (2017). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum dan Sosial. Yogyakarta: Penerbit Sahabat Hukum.
Ginting, H. (2019). "Sosialisasi Hukum tentang KDRT di Kalangan Masyarakat Pedesaan." Jurnal Sosial Indonesia, 5(2), 45-59.
Gusman, D. (2018). "Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan KDRT: Sebuah Analisis." Jurnal Sosial Masyarakat, 6(2), 134-150.
Irfan, A. (2020). "Evaluasi Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 terhadap Kasus KDRT." Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(1), 42-59.
Komnas Perempuan. (2020). Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2020. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Negara, A., & Widodo, J. (2017). Sosialisasi kebijakan pencegahan KDRT: Studi kasus di Jakarta. Jurnal Sosial dan Kebijakan, 15(3), 204-220.
Raharjo, I. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 123-145.
Setiawan, R. (2019). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, M. (2021). Efektivitas hukum pidana dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 45-60.
Taufik, I. (2020). Aspek Sosial dan Hukum dalam Penanganan Kasus KDRT. Jakarta: Penerbit Mediatama.
Utami, N. (2016). "Kendala dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus KDRT di Indonesia." Jurnal Hukum Sosial, 7(3), 112-123.
Widodo, J. (2019). Pidana dalam Perspektif Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Hukum, 10(2), 88-104.
Yulianto, S. (2020). Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Terkait Kekerasan Rumah Tangga. Malang: Penerbit Karya Utama.
Zahra, H. (2018). "Implementasi Undang-Undang PKDRT dalam Praktik di Daerah Terpencil." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(4), 256-269.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









