Penyuluhan Hukum Tentang Sertipikat Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Pewarisan

Authors

  • Ricardo Soediono Universitas Kristen Cipta Wacana
  • Moh. Ali Universitas Kristen Cipta Wacana

DOI:

https://doi.org/10.61722/japm.v2i1.4684

Keywords:

Sertipikat tanah, kepastian hukum, pewarisan, sengketa, Badan Pertanahan Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum dalam proses pewarisan. Sertipikat tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki fungsi penting sebagai alat bukti yang sah dalam menentukan hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa sertipikat tanah yang jelas dan terdaftar dapat mengurangi potensi sengketa antar ahli waris dan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah yang sah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi ahli waris dan memperlancar pembagian warisan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan bahwa sertipikat tanah mereka terdaftar dengan baik di BPN guna menghindari potensi sengketa dan memastikan hak-hak mereka di masa depan.

References

Dewi, F. (2019). Konsep hukum waris dalam sistem pertanahan Indonesia. Jurnal Hukum Waris, 8(1), 33-44.

Fauzi, A. (2021). Sertipikat tanah dan sengketa hukum pertanahan. Jurnal Hukum, 34(2), 101-113.

Gunawan, P. (2021). Analisis hukum terhadap sengketa tanah dalam pewarisan di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 38(1), 45-59.

Hadi, M. (2019). Aspek hukum pengalihan hak atas tanah dalam pewarisan. Jurnal Hukum Pertanahan, 22(4), 56-68.

Hastuti, R. (2019). Pentingnya sertipikat tanah dalam pembagian warisan. Jurnal Pertanahan Indonesia, 19(3), 45-52.

Kurniawan, R. (2020). Penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme alternatif di Indonesia. Jurnal Penyelesaian Sengketa, 10(2), 57-72.

Lestari, N. (2020). Pendaftaran tanah dalam rangka menghindari sengketa warisan. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 15(3), 118-132.

Mulyani, D. (2020). Dampak ketidakjelasan sertipikat terhadap sengketa pertanahan. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 27(2), 112-125.

Priyono, A. (2021). Perlindungan hak milik tanah dalam pembagian warisan. Jurnal Perlindungan Hukum, 14(1), 77-91.

Rahmadani, Y. (2021). Perselisihan hukum dalam pewarisan tanah: studi kasus di Indonesia. Hukum dan Keadilan, 43(1), 33-48.

Rosyidi, A. (2020). Tantangan dalam legalisasi pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 28(1), 77-89.

Setiawan, H., & Harjanto, S. (2018). Pewarisan dan sertipikat tanah: kajian hukum dalam pembagian warisan. Jurnal Hukum Ekonomi, 23(2), 56-67.

Sujana, S. (2019). Prinsip dasar pertanahan dalam konteks pewarisan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 40-54.

Sumarno, P. (2020). Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah: perspektif hukum pertanahan. Hukum Pertanahan Indonesia, 15(3), 29-41.

Wijaya, I. (2017). Peran sertipikat dalam menghindari sengketa tanah dalam pewarisan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(2), 89-104.

Yuliana, T. (2018). Peran notaris dalam proses pengalihan hak tanah. Jurnal Hukum Bisnis, 20(3), 98-106.

Downloads

Published

2024-01-30