Peran Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Meningkatkan Produktivitas Hubungan Industrial

Authors

  • Wahyu Wiguna Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v2i2.1020

Keywords:

Serikat Pekerja, Manajemen, Produktivitas

Abstract

Abstrak. This research aims to analyze the role of trade unions at PT. XYZ with a focus on its contribution to the dynamics of industrial relations. Trade union responsibilities involve efforts to safeguard the welfare of members, handle labor issues, implement collective work agreements, and resolve labor relations conflicts. Analysis focuses on employment negotiations, problem solving, and participation in decision making. Barriers identified include low level of education and skills of members as well as suboptimal time coordination. The role of trade unions in making collective work agreements is based on Law Number 13 of 2003. Efforts to overcome these obstacles are carried out through training programs, legal assistance, structured negotiation planning, active member participation, external cooperation and effective communication. It is hoped that these steps will increase the effectiveness of trade unions in dealing with obstacles and strengthen their role in building sustainable industrial relations. Thus, this research can provide insight into the dynamics of industrial relations at PT. XYZ and provide recommendations for future improvements and development.

Key words: Trade Unions, Management, Productivity

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat pekerja di PT. XYZ dengan fokus pada kontribusinya dalam dinamika hubungan industrial. Tanggung jawab serikat pekerja melibatkan upaya menjaga kesejahteraan anggota, menangani permasalahan perburuhan, melaksanakan perjanjian kerja bersama, dan menyelesaikan konflik hubungan kerja. Analisis difokuskan pada negosiasi ketenagakerjaan, penyelesaian masalah, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Hambatan yang diidentifikasi meliputi rendahnya pendidikan dan keterampilan anggota serta koordinasi waktu yang tidak optimal. Peran serikat pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan melalui program pelatihan, bantuan hukum, perencanaan perundingan yang terstruktur, partisipasi aktif anggota, kerjasama eksternal, dan komunikasi yang efektif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serikat pekerja dalam menghadapi hambatan serta memperkuat peran mereka dalam membangun hubungan industrial yang berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang dinamika hubungan industrial di PT. XYZ dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan ke depannya.

Kata kunci: Serikat Pekerja, Manajemen, Produktivitas

References

Firmansyah, Anang. (2018). Pengantar Manajemen. Edisi ke-1. Yogyakarta: Delep Publish.

Hasibuan, Malayu S. P. (2019). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

ILO. 2016. Program Pendidikan untuk Pekerja: Buku Panduan untuk Serikat Pekerja. Jakarta: ILO.

Prastya, A., & Widyastuti, D. (2020). Pengaruh Hubungan Harmonis Antara Serikat Pekerja dan Manajemen terhadap Produktivitas Perusahaan: Studi Kasus di Industri Manufaktur. Jurnal Manajemen Industri, 8(2), 150-165.

Raharjo, S. (2021). Tantangan Rendahnya Pendidikan dan Keterampilan Anggota Serikat Pekerja dalam Pengambilan Keputusan Strategis. Jurnal Studi Manajemen, 15(2), 189-204.

Santoso, B. (2018). Peran Saling Mendukung Serikat Pekerja dan Manajemen dalam Menciptakan Lingkungan Kerja Produktif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 25(3), 245-260.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabet.

_______, 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabet.

Thabrani, Gamal. 2021. Teknik Analisis Data Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Pada link: https://selrupa.id/teknik-analisis-data-penelitian-kualitatif-dan-kuantitatif/ (Diakses pada Selasa, 05 Desember 2023)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. https://peraturan.bpk.go.id (Diakses pada Selasa, 05 Desember 2023)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 21. https://peraturan.bpk.go.id (Diakses pada Selasa, 05 Desember 2023)

Utomo, H., & Kusuma, A. (2019). Negosiasi Ketenagakerjaan yang Transparan dan Partisipatif: Fondasi untuk Peningkatan Produktivitas Industri. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 7(1), 78-92.

Wahyudi, Elkol. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widianto, B., & Setiawan, R. (2018). Strategi Penguatan Peran Serikat Pekerja dan Manajemen melalui Program Pelatihan dan Komunikasi Terbuka. Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis, 12(2), 123-138.

Downloads

Published

2024-01-02

Issue

Section

Articles