STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI OPTIMALISASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA KENDARI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v4i7.12255Keywords:
Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Strategi, SWOTAbstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari selama periode 2020–2024 belum mencapai target yang ditetapkan, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah yang masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, lemahnya sistem database pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum maksimalnya pelayanan perpajakan daerah. Realisasi PAD Kota Kendari selama lima tahun terakhir hanya mencapai rata-rata 82,55% dari target, dengan realisasi retribusi daerah yang bahkan hanya mencapai 34,42% dari target yang ditetapkan. Kondisi inilah yang mendorong peneliti untuk mengkaji lebih dalam strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Informan penelitian terdiri atas lima orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Admin SIP PAD, Bendahara Penerima, Kasubid Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak, serta Kasubbid Penetapan Pajak Daerah BAPENDA Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis SWOT yang diperkuat dengan matriks Internal Factor Evaluation (IFE) dan External Factor Evaluation (EFE) untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi peningkatan PAD, dengan keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi peningkatan PAD dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Hasil analisis IFE menghasilkan skor 1,99 dengan kekuatan utama pada regulasi daerah yang jelas dan digitalisasi sistem, sedangkan kelemahan utama pada pendataan objek pajak yang belum optimal dan integrasi database yang belum berjalan baik. Hasil analisis EFE menghasilkan skor 2,07 dengan peluang utama berupa pertumbuhan sektor usaha dan perkembangan teknologi digital, sedangkan ancaman utama berupa risiko human error dan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Diagram SWOT menempatkan BAPENDA Kota Kendari pada kuadran I (Strength–Opportunity) dengan koordinat (1,99; 2,07), yang menunjukkan peluang besar untuk menerapkan strategi agresif melalui pemanfaatan teknologi, dukungan regulasi, dan potensi ekonomi daerah secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas strategi peningkatan PAD masih memerlukan penguatan lebih lanjut, khususnya pada integrasi database, kualitas sumber daya manusia, dan kepatuhan wajib pajak, agar peningkatan PAD dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
References
David, F. R., David, F. R., & David, M. E. (2023). Strategic management: Concepts and cases (17th ed.). Pearson Education Limited.
Davis, J. H., Schoorman, F. D., & Donaldson, L. (1997). Toward a stewardship theory of management. Academy of Management Review, 22(1), 20–47.
Donaldson, L., & Davis, J. H. (1991). Stewardship theory or agency theory: CEO governance and shareholder returns. Australian Journal of Management, 16(1), 49–64.
Halim, A. (2011). Akuntansi keuangan daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Lutfian, W., & Nurmantu, S. (2025). Evaluasi penerapan optimasi pendapatan melalui pajak reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari tahun 2018–2022. Jurnal Akuntansi Terapan, 6(2), 27–33.
Manan, L. (2023). Optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan pengangkutan sampah dan peranannya terhadap peningkatan PAD Kota Kendari. Sultra Journal of Economic and Business, 4(1), 1–16.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nursafitra, M., Nursadik, M., & Yusuf, M. (2019). Strategi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Enrekang. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 5(1).
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Widiastuti, & Risandewi, T. (2019). Strategi peningkatan pendapatan daerah melalui pemberdayaan aset daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











