Transaksi Jual Beli Online di Marketplace Shopee: Perspektif Sharia Compliance pada siswa SMPIT Cordova

Authors

  • Rafifah Salma Fakhira STAI AL-Amanah Al-Gontory
  • Ardiyansyah Putra STAI Al-Amanah Al-Gontory
  • Zulfadhila Ermis STAI Al-Amanah Al-Gontory

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v4i10.12873

Keywords:

online buying and selling; marketplace; sharia compliance; Shopee; junior high school students

Abstract

Penelitian ini menganalisis praktik transaksi jual beli online di marketplace Shopee dalam perspektif sharia compliance pada siswa SMPIT Cordova Pondok Aren. Penelitian dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan marketplace oleh siswa tingkat SMP dan perlunya pemahaman mengenai kesesuaian transaksi digital dengan prinsip jual beli dalam Islam. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan kuesioner kepada siswa kelas VII, VIII, dan IX yang aktif menggunakan Shopee dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa siswa pada umumnya memahami tahapan dasar transaksi online, mulai dari pemilihan barang, pemeriksaan toko, checkout, pembayaran, hingga pengiriman. Praktik tersebut juga mencerminkan kejelasan objek dan harga, kerelaan para pihak, transparansi, serta perlindungan konsumen. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli dan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagian besar praktik telah menunjukkan kesesuaian dengan prinsip syariah. Namun, ketidaksesuaian barang dengan deskripsi, kurangnya kehati-hatian dalam memilih penjual, dan penggunaan fasilitas PayLater yang mengandung tambahan biaya atau bunga masih menjadi persoalan. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi muamalah digital agar siswa mampu melakukan transaksi online secara lebih hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab.

References

Adiwarman A. Karim. (2015). Riba, gharar dan kaidah-kaidah ekonomi syariah: Analisis fikih dan ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ahmad Sarwat. (2020). Fiqih muamalah kontemporer. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Al-Nawawi, Y. ibn S. (1996). Al-Majmu‘ syarh al-Muhadzdzab (Juz 7). Beirut: Dar al-Fikr.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Astutik, S., & Ghozali, M. L. (2022). Prinsip ekonomi syariah dalam operasional online shop: Analisis Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021. Jurnal Ekonomi Syariah, X(X).

Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz 5). Damaskus: Dar al-Fikr.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Google, Temasek, & Bain & Company. (2023). e-Conomy SEA 2023: Reaching new heights—Navigating the path to profitable growth.

Irfan Kasri, & Sevtian. (2021). Pemasaran era digital. Jakarta: Prenada Media.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2016). Pedoman perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Kurniawati, D. (2023). Perilaku konsumen dalam menggunakan Shopee berbasis C2C. Jurnal Manajemen Digital, 5(1).

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Beverly Hills, CA: Sage Publications.

Mardani. (2017). Hukum ekonomi syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mardani. (2019). Fiqh ekonomi syariah (fiqh muamalah). Jakarta: Prenada Media Group.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru. Jakarta: UI Press.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Soemitra, A. (2023). Hukum ekonomi syariah dan fiqh muamalah di lembaga keuangan dan bisnis kontemporer. Jakarta: Prenada Media.

Syarehan. (2024). Strategi promosi e-commerce Shopee: Gratis ongkos kirim, diskon, dan cashback. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5).

Yusri, M. (2022). Analisis akad wakalah dalam transaksi marketplace. Jurnal Fiqh Muamalah, 4(1).

Downloads

Published

2026-10-01

Issue

Section

Articles