Teori Kepemilikan Sumber Daya Alam dalam Islam: Analisis Kritis terhadap Praktik Ekstraktivisme Hijau
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v4i10.13021Keywords:
Milkiyah Ammah, Ekstraktivisme Hijau, Etika Lingkungan Islam, Transisi Energi, Kapitalisme EkstraktifAbstract
Diskursus transisi energi hijau global yang diproyeksikan sebagai solusi krisis iklim sering kali memendam paradoks fundamental berupa praktik ekstraktivisme hijau (green extractivism) (Aji & Sungkawaningrum, 2026). Atas nama pembangunan berkelanjutan dan mitigasi ekologis, entitas korporasi melakukan komodifikasi dan privatisasi masif terhadap sumber daya alam strategis—seperti nikel dan kobalt untuk infrastruktur energi—yang secara empiris justru melanggengkan degradasi lingkungan dan ketimpangan struktural di tingkat lokal. Artikel ini bertujuan mendekonstruksi narasi tersebut melalui epistemologi ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen analisis Milkiyah Ammah (kepemilikan umum)(Siregar, 2014). Melalui penelusuran filosofis terhadap hadis tentang kepemilikan komunal atas air, padang rumput, dan energi, kajian ini menegaskan bahwa mineral kritis tidak dapat direduksi menjadi komoditas privat yang dikendalikan oleh struktur pasar oligopolistik. Eksploitasi ekstraktif yang memicu fasad fil ardh bertentangan secara ontologis dengan tata kelola syariah, di mana problematika kelangkaan sejatinya merupakan konstruksi sosiologis dari distribusi yang timpang, bukan determinasi absolut alam(Mario et al., 2026; Syarif et al., 2023). Melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-kritis, penelitian ini merumuskan etika lingkungan Islam yang mensyaratkan integrasi Hifz al-Biah (perlindungan ekologi) dengan pencegahan praktik pemburuan rente (rent-seeking). Kesimpulan artikel menegaskan bahwa tanpa kedaulatan publik yang dikelola negara dan eliminasi israf (tindakan melampaui batas) pada skala industri, transisi energi hanya bermanifestasi sebagai kamuflase dari kapitalisme ekstraktif.
References
Aji, N. P., & Sungkawaningrum, F. (2026). Ekoteologi Islam dan Ekonomi Sumber Daya Alam: Studi Tafsir Tematik Atas Ayat Kerusakan (Fasad) dalam Perspektif Islamic Studies. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 16–22.
Arjayanda, M., Arifin, M., & Fahmi, C. (2025). Urgensi Implementasi Ekonomi Hijau pada Pertambangan Emas di Kecamatan Sawang dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(3), 6156–6168.
Iqbal, M. (2024). Ekoteologi Islam: Mengintegrasikan Nilai-Nilai Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 ke dalam Pola Hidup Berkelanjutan. Ma’had Aly MUDI Mesjid Raya.
Joni, T. W. (2019). Analisis Maqashid Syariah pada Penambangan Pasir Besi Pantai Cipatujah Tasikmalaya. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 7(1), 31–44.
Mario, N. S., Nasip, A., & Karyono, O. (2026). Apakah Kelangkaan Nyata Atau Relatif? Scarcity Dalam Pandangan Ekonomi Islam Dan Filsafat Relativisme. Jurnal Al-Istishna: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 127–136.
Siregar, A. H. (2014). Pengelolaan Barang Tambang dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Al-Mazahib, 2(2), 385–403.
Syarif, D., Wahyu, W. D., Yani, A., Bustami, Y. R., & Hidayat, D. (2023). ISSN : 1693-8305 e ISSN : 2797-5444 KELANGKAAN ( SCARCITY ) EKONOMI : PERBEDAAN DAN ISSN : 1693-8305 e ISSN : 2797-5444. 21(2), 884–895.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











