Mendukung Fintech Syariah: Upaya Pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui Regulasi

Authors

  • Syaharani Cahyani Pramesti Universitas Pembangunan Veteran Jawa Timur
  • Fauzatul Laily Nisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v2i6.1533

Keywords:

Teknologi Keuangan, Keuangan Islam, Regulasi

Abstract

Di era digital, Teknologi Finansial (fintech) telah mengubah cara manusia bertransaksi dan mengelola keuangan, termasuk dalam ekonomi syariah. Negara-negara seperti Inggris, Malaysia, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Amerika Serikat aktif mengembangkan fintech syariah. Fintech syariah berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah. Studi ini meneliti regulasi fintech syariah di Indonesia dan Malaysia, yang menunjukkan pendekatan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksploratif dengan analisis literatur mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia, meski memiliki potensi besar, masih menghadapi tantangan regulasi fintech syariah. Sebaliknya, Malaysia telah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan regulasi komprehensif dan dukungan yang kuat. Kedua negara perlu mengembangkan regulasi yang lebih spesifik untuk fintech syariah guna memastikan keamanan, kepatuhan syariah, dan pertumbuhan sektor yang berkelanjutan.

Kata Kunci : Teknologi Keuangan, Keuangan Islam, Regulasi

References

Alfaris, M. R., Mursida, M. W., Irfan, M., & Syahroni, D. (2019). Model Regulasi Financial Technology Syariah dalam Kerangka Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Malaysia dan Inggris. Legislatif, 3(1), 73–96.

Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 255–271. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.255-271

Fachrurrazy, M., & Siliwadi, D. N. (2020). Regulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia : Persfektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(2), 154–171. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.928

Hasan, R., Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2020). Fintech and Islamic Finance: Literature Review and Research Agenda. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 3(1), 75–94. https://doi.org/10.18196/ijief.2122

Hinchliffe, R. (n.d.). UK challenger bank Chetwood quietly lands another £10m. https://www.fintechfutures.com/2020/08/uk-challenger-bank-chetwood-quietly-lands-another-10m/

Keuangan., O. J. (2022). Perusahan Fintech Lending Beizin, Per 3 Januari 2022. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx. Www. OJK,2022.

Mei, N., & Safii, M. A. (2024). Peran Ekonomi Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan : Meningkatkan Akses dan Kesejahteraan. 1(2), 63–66.

Nizar, M. A. (2020). Financial Technology (Fintech): It ’s Concept and Implementation in Indonesia. Munich Personal RePEc Archive, 5(98486), 4–10.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf

TheCityUK, & Borsa Istanbul. (2019). UK-TURKEY IslamIc FIntech WorkIng Group. March. www.thecityuk.com

Yarli, D. (2018). Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v9i2.4766

Downloads

Published

2024-06-03

Issue

Section

Articles