Audit Dana Kampanye: Peran Penting Auditor

Authors

  • Hezkia Juan Pratama UPN "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v2i8.2188

Keywords:

Audit kepatuhan, Dana Kampanye, Peran Auditor

Abstract

Dana kampanye politik yang transparan sangat penting untuk sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Pada beberapa kasus tertentu masih terdapat penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai kebutuhan kampanye dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Laporan dana kampanye adalah bahan utama dari audit dana kampanye untuk memastikan kepatuhan partai politik. Peran auditor dalam audit dana kampanye dibahas dalam penelitian ini, dengan penekanan khusus pada cara auditor memastikan laporan keuangan kampanye bersih, jujur, dan akurat. Auditor bertanggung jawab untuk mengawasi dan menilai sumber dan penggunaan dana kampanye untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran undang-undang pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, termasuk analisis dokumen dan wawancara dengan staf auditor dari salah satu KAP yang berada di Sidoarjo. Seluruh informasi yang terkumpul kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa peran auditor sangat penting dalam audit dana kampanye. Tidak hanya tentang peran auditor melainkan perbedaan audit umum dan audit dana kampanye, termasuk menekankan pada verifikasi sumber dana, memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan kampanye, dan memastikan bahwa dana digunakan dengan benar. Auditor bertindak sebagai pengawas independen yang memastikan bahwa semua transaksi dicatat dan dilaporkan dengan benar, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Dalam audit dana kampanye, auditor harus lebih hati-hati memeriksa hubungan antara sumber dana dan pengeluaran untuk menemukan kemungkinan pelanggaran dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peraturan.

References

Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20(2), 81. Retrieved from https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i2.8321

Harahap, R. U., & Pulungan, K. A. (2019). Pengaruh Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme terhadap Salah Saji Material pada Kantor Akuntan Publik di Kota Medan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 19(1), 2623–2650. Retrieved from https://doi.org/10.30596/jrab.v19i1.4752

Henry Windrianto Darmoko, Hery Hermawan, & Fatchur Rochman. (2020). Mengungkap makna akuntabilitas dan audit atas laporan dana kampanye parpol : bukti daripemilu legislatif 2019 Indonesia. JAMER, Volume 3 Nomor 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 71. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71.

Purnamawati, E. (2020). PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/1

Ramadhan, R., & Ikhwan Mansyuri, M. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit Dana Kampanye Partai Politik.

Tosika, M., & Fahmi, K. (2020). Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik INTEGRASI LAPORAN KEUANGAN DAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, V. Retrieved from https://doi.org/10.25077/jakp

Yanuarisa, Y. (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Yayasan Yusuf Arimatea Palangka Raya, 12.

Downloads

Published

2024-07-23