Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV SJC

Authors

  • Dewi Putri Pratiwi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Diarany Sucahyati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v2i9.2305

Abstract

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, baik individu maupun badan usaha, untuk membayar sejumlah uang kepada negara sesuai dengan undang-undang perpajakan. Dalam penerapannya masih terdapat wajib pajak yang belum memahami dengan baik bagaimana perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada negara. Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan yang diberikan kepada negara dengan mengangsur pajak terutangnya setiap bulan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV SJC dalam satu tahun pajak berjalan. Penelitian ini menggunakan penelitian metode deskriptif kualitatif, artinya penelitian dilakukan dengan mengumpulkan, dan menganalisa data yang dikumpulkan serta memberi keterangan-keterangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV SJC telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan  menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu diharapkan agar perusahaan selalu membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenai sanksi/denda yang berakibat merugikan perusahaan.

References

Amalia, J. (2021). Prosedur Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Atas Wajib Pajak Badan Pada Pd Xxz.

Budileksamana, A. (2015). Manfaat dan Peranan Konsultan Pajakdalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi & Investasi, 1(2), 77–84.

Meliandari, N. M. S., & Utomo, R. (2022). Tinjauan Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Khas Bali di Kabupaten Badung. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 512–528. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1862

Mustaqiem. (2014). PERPAJAKAN DALAM KONTEKS TEORI DAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA. Buku Litera Yogyakarta.

Patric Walandouw. (2018). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Dan Pph Pasal 25. Emba, 1(3), 1689–1699.

UU, R. (2008). UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

UU, R. (2009). UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.

UU, R. (2021). UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Downloads

Published

2024-08-13