ANALISIS PERLINDUNGAN NASABAH BSI TERHADAP KEBOCORAN DATA DALAM MENGGUNAKAN DIGITAL BANKING

Authors

  • Dewi Fatmala Putri Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Andriani Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Widya Ratna Sari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Faricha Lita Nabbila Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.331

Keywords:

Perlindungan Nasabah, Kebocoran Data, Digital Banking

Abstract

Meningkatnya serangan siber di sektor keuangan menunjukkan bahwa perlindungan nasabah menjadi krusial. Terdapat risiko keamanan seperti phishing, malware, dan gangguan layanan, yang dapat merugikan nasabah dan mengancam kepercayaan terhadap institusi perbankan. Analisis perlindungan nasabah BSI melibatkan pemahaman terhadap kebijakan keamanan, respons terhadap serangan siber, dan kebijakan perlindungan data nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui literatur, berita, wawancara, dan pengamatan langsung. Pembahasan melibatkan analisis layanan digital BSI, risiko keamanan, perlindungan hukum nasabah, dan protokol keamanan yang diterapkan oleh BSI. Hasil penelitian menyoroti pentingnya peningkatan ketangguhan terhadap serangan siber dan infrastruktur teknologi informasi yang handal. Kajian literatur mencakup perlindungan konsumen, digital banking, dan layanan keuangan digital. Perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sementara digital banking dan layanan keuangan digital memberikan efisiensi dan aksesibilitas yang luas.

References

Agus Iermansyah, Dhian Indah Astanti, dan B. R. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JASA LAYANAN KEUANGAN (DIGITAL FINANCIAL TECHNOLOGY). Hukum Dan Peradilan, 10(2), 1–14.

Ardianto, P. (2023). kuartal I 2023, Pengguna BSI Mobile Tembus 5,18 Juta. BeritaSatu.Com. https://www.bing.com/search?q=jurnal+jumlah+pengguna+digital+banking+bsi&qs=n&form=QBRE&sp=-1&lq=0&pq=jurnal+jumlah+pengguna+digital+banking+bsi&sc=10-42&sk=&cvid=BAEDFD4024864DE69205A24B3F59F6BE&ghsh=0&ghacc=0&ghpl=&showconv=1

Marcelliana, V., Zahra, S. M., Adzani, N. N., Massaid, H. N., Badriyyah, N., Benita, R., Sukarto, M., Fitriani, C. N., & Bayhaqi, T. A. R. (2023). PENERAPAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP NASABAH PT. BANK SYARIAH INDONESIA DALAM KASUS KEBOCORAN DATA NASABAH. Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 180–194. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.562

Mutiasari, A. I. (2020). PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN DI ERA DIGITAL. EKONOMI BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN, IX(2), 33.

OJK. (2020). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Ojk, 13(April), 1–54.

Rahmah, Y. N. (2018). PENGARUH PENGGUNAAN INTERNET BANKING DAN PERLINDUNGAN NASABAH PENGGUNA FASILITAS INTERNET BANKING TERHADAP CYBER CRIME DI DAERAH ‘ISTIMEWA YOGYAKARTA. Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 580.

Rizki, M. J. (2022). Risiko dan Langkah Mitigasi Serangan Siber Sektor Perbankan Digital. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/risiko-dan-langkah-mitigasi-serangan-siber-sektor-perbankan-digital-lt62846d0e25570/

Ryandono, M. N. H. (2021). Pengaruh Digital Banking Terhadap Efisiensi dan Efektivitas Layanan Perbankan. Ilmiah Mahasiswa FEB, 10(2), 1–12.

Utami, N., Subagiyo, R., & Asiyah, B. N. (2023). Reputational Risk Management Strategy At Indonesian Sharia Bank and Muamalat Indonesian Bank. Balance: Journal of Islamic Accounting, 4(1), 19–39. https://doi.org/10.21274/balance.v4i1.7726

Downloads

Published

2023-12-07

Issue

Section

Articles