Sejarah Berdirinya, Fungsi dan Tujuan Pegadaian Syariah Sebagai Penggerak Perekonomian di Indonesia

Authors

  • Fifi Afista UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Nurul Kholisha UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tahani Salsabila UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Ade Gunawan Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan Indonesia
  • Muhammad Taufiq Abadi Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.377

Abstract

Berdirinya pegadaian syariah di Indonesia berdampak signifikan terhadap perekonomian negara. Lembaga ini didirikan pada awal tahun 2000-an untuk memenuhi kebutuhan populasi umat Islam yang terus bertambah. Pegadaian syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pelarangan bunga dan promosi investasi yang etis. Mereka memberikan pinjaman kepada individu dan bisnis dengan menerima aset berharga, seperti emas, sebagai jaminan. Aset dievaluasi oleh penilai, dan pinjaman dicairkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset. Jangka waktu dan ketentuan pembayaran yang disepakati antara pemberi pinjaman dan peminjam, dan kegagalan untuk membayar kembali pinjaman yang mengakibatkan penyitaan agunan. Tujuan pegadaian syariah ada dua. Pertama, mereka bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang dapat diakses dan terjangkau bagi individu yang mungkin tidak memiliki akses ke lembaga perbankan tradisional. Ini termasuk individu yang memiliki tempat tinggal rendah dan mereka yang tidak memiliki riwayat kredit. Dengan menawarkan pinjaman berbasis agunan, pegadaian syariah memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi mereka yang mungkin memanfaatkan sistem perbankan konvensional. Kedua, pegadaian syariah bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan dengan memasukkan prinsip-prinsip Islam ke dalam operasionalnya. Ini melayani kebutuhan konsumen Muslim yang mencari layanan keuangan yang sesuai dengan Syariah.

References

Rahmi, N. (2015). Akad Murabahah dalam Investasi Logam Mulia Pada Pegadaian Syariah Banjarmasin. At-Taradhi, 6(2), 163–172.

Sari, M., & Sudardjat, I. (2013). Persepsi masyarakat tentang gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 1(2), 14873

Nurjanah, A., & Kusumawati, A. (2020). The Role of Islamic Pawnshop in Economic Empowerment: A Case Study of BMT in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 13(3), 101-116.

Nahar, L. (2020). Jurnal Syntax Admiration. Komunikasi Krisis Pemerintah Indonesia Menghadapi Pandemi Covid-19, 5, NO 1(1), 553–566.

Surepno, S. (2018). Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 174. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.5090

Safitri, N. D., & Wati, A. (2023). Analisis Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 5(1), 22–32. https://doi.org/10.18592/msr.v5i1.9375

Nuha, U. (2023). Peran pegadaian syariah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat (studi kasus pegadaian syariah cabang Jember Desa Kepatihan Kecamatan Kaliwates.http://digilib.uinkhas.ac.id/17047/%0Ahttp://digilib.uinkhas.ac.id/17047/1/ULIN NUHA WATERMARK.pdf

Husaini, A. (2020). Filsafat Ilmu: Perspektif Barat & Islam. Gema Insani.

Downloads

Published

2023-12-11

Issue

Section

Articles