Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Pengawasan IKNB Syariah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Syariah

Authors

  • Kholilah Lilah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Amilatul Khasanah UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
  • Linda Martalia UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
  • Sri Wahyuningsih UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
  • Laily Nurul Hidayah Universitas Semarang
  • Muhammad Taufiq Abadi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.378

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi langkahlangkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan IKNB

dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan syariah dan tantangan-tantangan yang

dihadapi serta dampaknya terhadap perkembangan dan pertumbuhan sektor keuangan

syariah di indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka (library

research) yang bersumber dari buku dan jurnal sesuai dengan topik dan fokus

penelitian. Hasil kajian pustaka pada penelitian ini menyimpulkan bahwa OJK telah

melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pengawasan IKNB syariah yaitu dengan

penyusunan dan pemutakhiran regulasi, penyelenggaraan audit dan pemeriksaan,

sertifikasi dan akreditasi, penguatan pengawasan internal, kolaborasi dengan lembaga

keuangan syariah, penyuluhan dan edukasi, penggunaan teknologi dan inovasi, serta

penanganan krisis dan kontijensi. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan

efektivitas pengawasan IKNB syariah sehingga dapat menjaga stabilitas sistem

keuangan syariah dan mencegah terjadinya risiko sistemik. Tantangan utama yang

dihadapi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap IKNB Syariah adalah

kompleksitas produk dan layanan keuangan syariah, serta risiko yang terkait dengan

penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan tantangan dalam mengembangkan

sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang memadai

tentang keuangan Syariah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut

antara lain dengan melakukan peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kerja sama, dan

peningkatan pengawasan. Dampak dari penguatan pengawasan terhadap IKNB Syariah

oleh OJK adalah memajukan dan membentuk ekosistem keuangan syariah yang sehat,

memberikan kontribusi nyata pada stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan syariah

di Indonesia.

References

Amatullah, N., & Kadly, E. I. (2020). Urgensi Reformasi Pengawasan Dalam Otoritas

Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Non Bank (INKB). Journal Of Law,

Astanti, D. I., & Juita, S. R. (2017). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam

Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga perbankan Syariah. Jurnal Law and

Justice, 2, 157–167.

Diba, N. farah, Disenadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Kebijakan Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Dan

Pendidikan, 18(2), 868–876.

Dwianto, R., Utama, H. W., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E.

(2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan

SistemKeuangan. JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN

KEWIRAUSAHAAN, 3.

Dwianto, R., Wahyu Utama, H., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E.

(2023). JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN

Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem

Keuangan. JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN

Halaman, 3(2), 5–6.

Falihah, L., Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga

Otoritas Jasa Keuangan Terhadap SEktor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum

Pengawasan. Jurnal Fundamental JUSTICE, 1.

Fatoni, A., & Sidiq, S. (2019). ANALISIS PERBANDINGAN STABILITAS SISTEM

PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA. Jurnal

Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, Vol. 11, N, 179–198.

Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Pengawasan IKNB Syariah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas

Sistem Keuangan Syariah

JIEM - VOLUME 1, NO. 1, SEPTEMBER 2023

Ilmalina, N., & Wibowo, M. G. (2019). Kontribusi Industri Keuangan Non-Bank

(IKNB) Konvensional Dan Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal

Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5.

Iskandar, E. (2017). Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Perbankan. Almufida, Vol

II No., 1–24.

Keuangan, O. J. (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,

–468.

Keuangan, O. J. (2017). IKNB Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.

Mashuri. (2019). SISTEM KEUANGAN SYARIAH SOLUSI PENGENTASAN

KEMISKINAN. Jurnal Stiesyariahbengkalis, 839–847.

Musyafah, A. A. (2019). Peran otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Hal Perlindungan

Nasabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Law,Development & Justice

Review, 2.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa

Keuangan Tingkat SMA - Kelas X. Otoritas Jasa Keuangan, 35.

Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pwngawasan pada

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Terhadap Perbankan. Jurnal

Pengakan Hukum Dan Keadilan, 1, 1.

Pitaloka Priasmoro, D. (2016). Literatur Review:Aplikasi Model Sosial Dalam

Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada Ibu Hamil Dengan Hiv/Aids. Jurnal Ilmu

Keperawatan (Journal of Nursing Science), 4(1), 12–19.

https://doi.org/10.21776/ub.jik.2016.004.01.2

Trimulato. (2022). Perkembangan Indutsri Keuangan Non-Bank Syariah dan Inovasi

Service Excellent di Tengah Pandemi Covid-19. Journal Of Indonesian Sharia

Economic, 1

Downloads

Published

2023-12-11

Issue

Section

Articles