Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Pengawasan IKNB Syariah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.378Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi langkahlangkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan IKNB
dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan syariah dan tantangan-tantangan yang
dihadapi serta dampaknya terhadap perkembangan dan pertumbuhan sektor keuangan
syariah di indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka (library
research) yang bersumber dari buku dan jurnal sesuai dengan topik dan fokus
penelitian. Hasil kajian pustaka pada penelitian ini menyimpulkan bahwa OJK telah
melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pengawasan IKNB syariah yaitu dengan
penyusunan dan pemutakhiran regulasi, penyelenggaraan audit dan pemeriksaan,
sertifikasi dan akreditasi, penguatan pengawasan internal, kolaborasi dengan lembaga
keuangan syariah, penyuluhan dan edukasi, penggunaan teknologi dan inovasi, serta
penanganan krisis dan kontijensi. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengawasan IKNB syariah sehingga dapat menjaga stabilitas sistem
keuangan syariah dan mencegah terjadinya risiko sistemik. Tantangan utama yang
dihadapi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap IKNB Syariah adalah
kompleksitas produk dan layanan keuangan syariah, serta risiko yang terkait dengan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan tantangan dalam mengembangkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang memadai
tentang keuangan Syariah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut
antara lain dengan melakukan peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kerja sama, dan
peningkatan pengawasan. Dampak dari penguatan pengawasan terhadap IKNB Syariah
oleh OJK adalah memajukan dan membentuk ekosistem keuangan syariah yang sehat,
memberikan kontribusi nyata pada stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan syariah
di Indonesia.
References
Amatullah, N., & Kadly, E. I. (2020). Urgensi Reformasi Pengawasan Dalam Otoritas
Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Non Bank (INKB). Journal Of Law,
Astanti, D. I., & Juita, S. R. (2017). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam
Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga perbankan Syariah. Jurnal Law and
Justice, 2, 157–167.
Diba, N. farah, Disenadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Kebijakan Tata Kelola
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Dan
Pendidikan, 18(2), 868–876.
Dwianto, R., Utama, H. W., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E.
(2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan
SistemKeuangan. JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN
KEWIRAUSAHAAN, 3.
Dwianto, R., Wahyu Utama, H., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E.
(2023). JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem
Keuangan. JURNAL ILMU MANAJAMEN, EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
Halaman, 3(2), 5–6.
Falihah, L., Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi Pengawasan Oleh Lembaga
Otoritas Jasa Keuangan Terhadap SEktor Perasuransian Ditinjau Dari Hukum
Pengawasan. Jurnal Fundamental JUSTICE, 1.
Fatoni, A., & Sidiq, S. (2019). ANALISIS PERBANDINGAN STABILITAS SISTEM
PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA. Jurnal
Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, Vol. 11, N, 179–198.
Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Pengawasan IKNB Syariah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan Syariah
JIEM - VOLUME 1, NO. 1, SEPTEMBER 2023
Ilmalina, N., & Wibowo, M. G. (2019). Kontribusi Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) Konvensional Dan Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal
Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5.
Iskandar, E. (2017). Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Perbankan. Almufida, Vol
II No., 1–24.
Keuangan, O. J. (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,
–468.
Keuangan, O. J. (2017). IKNB Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
Mashuri. (2019). SISTEM KEUANGAN SYARIAH SOLUSI PENGENTASAN
KEMISKINAN. Jurnal Stiesyariahbengkalis, 839–847.
Musyafah, A. A. (2019). Peran otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Hal Perlindungan
Nasabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Law,Development & Justice
Review, 2.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa
Keuangan Tingkat SMA - Kelas X. Otoritas Jasa Keuangan, 35.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pwngawasan pada
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Terhadap Perbankan. Jurnal
Pengakan Hukum Dan Keadilan, 1, 1.
Pitaloka Priasmoro, D. (2016). Literatur Review:Aplikasi Model Sosial Dalam
Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada Ibu Hamil Dengan Hiv/Aids. Jurnal Ilmu
Keperawatan (Journal of Nursing Science), 4(1), 12–19.
https://doi.org/10.21776/ub.jik.2016.004.01.2
Trimulato. (2022). Perkembangan Indutsri Keuangan Non-Bank Syariah dan Inovasi
Service Excellent di Tengah Pandemi Covid-19. Journal Of Indonesian Sharia
Economic, 1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










