ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v3i2.3781Keywords:
Lobster seed export ban policy; LobstersAbstract
Lobster merupakan salah satu komoditas ekspor penting bagi sektor perikanan Indonesia, tetapi menghadapi berbagai tantangan dalam hal keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya. Penelitian ini berfokus pada alasan di balik kebijakan larangan ekspor benih lobster serta dampaknya terhadap volume dan nilai ekspor. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi literatur dan analisis dokumen kebijakan, penelitian ini menemukan bahwa larangan tersebut bertujuan melestarikan populasi lobster di alam, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan mengoptimalkan nilai ekonomi melalui budidaya lokal. Namun, dinamika politik dan ekonomi sering kali memengaruhi efektivitas kebijakan ini, termasuk adanya penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya regulasi yang konsisten, penguatan budidaya lobster di tingkat nasional, serta investasi yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan para nelayan.
References
Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi
Purba, B., Situmorang, E. J. Y., Annurradi, M. A. S., Siagian, H., & Hutagalung, M. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus Indonesia. Economic Reviews Journal, 3(3), 2145-2150.
Al Farizi, W., & Pramesti, D. A. (2022). Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Benih Bening Lobster Sesuai Dengan Permen-KP No 17 Tahun 2021 Di Pantai Popoh Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. JFMR (Journal of Fisheries and Marine Research), 6(3), 54-62.
Humairah, I., & Sili, E. B. (2024). Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1).
Hajad, V., & Aripin, N. (2023). Evaluasi Kebijakan Perdagangan Lobster yang Pro Nelayan di Provinsi Aceh. Journal of Government and Politics (JGOP), 5(1), 32-49.
Khairul, H. LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Analisis Terhadap Pasal 18 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021) (Doctoral dissertation, UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU).
Junaidi, M., Cokrowati, N., & Abidin, Z. (2010). Aspek reproduksi lobster (Panulirus sp.) di perairan Teluk Ekas Pulau Lombok. Jurnal Kelautan: Indonesian Journal of Marine Science and Technology, 3(1), 29-35.
Hilal, K., & Fachri, Y. (2016). Kepentingan Indonesia melarang ekspor benih lobster ke Vietnam tahun 2015 (Doctoral dissertation, Riau University).
Furqan, F., Nurani, T. W., Wiyono, E. S., & Soeboer, D. A. (2017). Tingkat pemahaman nelayan terkait dengan kebijakan pelarangan penangkapan benih lobster Panulirus spp. di Palabuhanratu. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 1(3), 297-308.
Suman, A., Irianto, H. E., Satria, F., & Amri, K. (2017). Potensi dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) Tahun 2015 serta Opsi Pengelolaannya. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 8(2), 97-100.
Hardiansyah, M. A., Federiana, F. A., Khoirotunnisa, P., Ompusunggu, N., & Reseliyani, S. (2024). Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Korupsi Ekspor Benih Lobster oleh Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(1), 643-652.
Rossa, S., Vita, S. G. T., Wimasari, S. R., & Thomas, T. A. (2021). Kegagalan pasar di balik ekspor benih lobster di Indonesia. Jurnal PolGov Vol, 3(1).
Herrnkind, W. F., & Butler IV, M. J. (1994). Settlement of spiny lobster, Panulirus argus (Latreille, 1804), in Florida: pattern without predictability?. Crustaceana, 46-64.
Phillips, B. F., Melville-Smith, R., & Cheng, Y. W. (2003). Estimating the effects of removing Panulirus cygnus pueruli on the fishery stock. Fisheries Research, 65(1-3), 89-101.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Internet
https://www.mongabay.co.id/2020/07/28/ketika-susi-pudjiastuti-ikut-bahas-polemik-ekspor-benih-lobster/, diakses pada 8 Desember 2024
https://peraturan.bpk.go.id/, diakses pada 8 Desember 2024
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4809535/di-era-susi-ekspor-benih-lobster-dilarang-ini-alasannya, diakses pada 8 Desember 2024
https://www.mekanisasikp.web.id/2020/05/menteri-edhy-jelaskan-alasan-pembukaan.html, diakses pada 12 Desember 2024
https://portaldata.kkp.go.id/, diakses pada 28 Desember 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.