Perlindungan Perdagangan dan Penguatan Sistem Hukum Industri Ekspor di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v3i2.3787Keywords:
industri ekspor ;, kebijakan perdagangan indonesia;, perlindungan perdaganganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan perdagangan dan penguatan sistem hukum yang berkaitan dengan industri ekspor di Indonesia. Globalisasi dan liberalisasi perdagangan internasional telah meningkatkan volume ekspor Indonesia, tetapi di sisi lain juga meningkatkan risiko terhadap praktik perdagangan yang merugikan. Untuk itu, peran sistem hukum nasional menjadi penting dalam melindungi industri lokal dari ancaman eksternal seperti dumping dan subsidi yang tidak adil. Penelitian ini menyoroti pentingnya kebijakan perdagangan yang terkoordinasi dengan baik dan memperkuat regulasi terkait dengan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan bahwa sistem hukum perdagangan yang kuat dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku industri ekspor Indonesia.
References
Krugman dan Obstfeld (2006) International Economics: Theory and Policy, Bagwell dan Staiger (1999) The WTO as a Mechanism for Securing Compliance,
Fauzi (2020) Sistem Hukum dan Perlindungan Industri Domestik, Porter (1990) The Competitive Advantage of Nations.
Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Perdagangan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Produk, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Peraturan Menteri Keuangan No. 142 Tahun 2021 tentang Bea Masuk Pengaman.
Jurnal: Bambang (2018) “Impact of Anti-Dumping Measures”, Nayyar (2013) “Role of Safeguards”, Rosyidah (2022) “Vulnerability of Key Sectors”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.