Kewajiban Negara Melindungi Hak Privasi Digital Nasabah Bank Syariah di Era Open Banking

Authors

  • Latifah Nur Rohmah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Eko Ribawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v3i12.7270

Keywords:

bank syariah, etika digital, open banking, privasi digital

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewajiban negara dalam melindungi hak privasi digital nasabah bank syariah dari penyalahgunaan data finansial di era open banking. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka regulasi perlindungan data pribadi telah ada, implementasinya menghadapi tantangan serius. Temuan data menunjukkan bahwa 78% penyalahgunaan data terjadi melalui kerentanan pada pihak ketiga (fintech partner) dalam ekosistem open banking, dan hanya 40% bank syariah yang telah mengintegrasikan prinsip syariah (amanah dan ihsan) secara eksplisit dalam panduan perlindungan datanya. Selain itu, efektivitas penegakan hukum masih sangat rendah, di mana hanya 4,2% dari 237 kasus yang dilaporkan pada 2024 yang berakhir dengan putusan pidana. Simpulan penelitian menekankan perlunya negara memperkuat kelembagaan pengawas, meningkatkan koordinasi antarregulator, dan mengintegrasikan nilai-nilai syariah secara sistematis untuk menciptakan lingkungan open banking yang aman dan etis.

References

Ambarwati, D., Studi, P., Syariah, E., Agama, I., & Negeri, I. (2023). Customer Data Protection Mitigations: Data Security System In Lampung Building Baitul Mal Wa Tamwil Transaction. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 417–434.

Antoine, R. A. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Teknologi Transaksi Digital Di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia). Jurnal Hukum Digital, 2(1), 316–327.

Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia. (2024). Laporan Industri Perbankan Syariah Indonesia 2024. Asbisindo.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Laporan Ancaman Siber Nasional 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Budhijanto, D. (2024). Hukum Perlindungan Data Pribadi & Nasional (Ed. Nomor October). Refika Aditama.

Djafar, W., Ruben, B., Sumigar, F., & Setianti, B. L. (n.d.). Perlindungan Data Pribadi Usulan Pelembagaan Kebijakan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Efendi, T. K., Esza, M., Firmanda, M., Alfarisy, F. R., Javantara, A. C., & Indrarini, R. (2024). Analisis Kebijakan Perlindungan Nasabah Pada Bank Digital Syariah Di Indonesia. Jurnal Keuangan Syariah, 2(November), 1–7.

Ghariza Ardhia Adhnin, B. (2025). Efektivitas Pengawasan Produk Keuangan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6).

Hanifaturasyda, A. (2025). Penerapan Manajemen Risiko Hukum Dalam Perbankan Syariah: Perspektif Terkini Terhadap Regulasi Dan Teknologi. Jurnal Perbankan Syariah, 3, 290–298.

Marifah, M. (2025). E-Book Hukum Digital Dan Privasi Data. Pusat Kajian Hukum Digital.

Mulyana, S. L. (2025). Implementasi Cyber Security Dalam Sistem Perbankan Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Keamanan, 2(4), 276–289.

Muninggar, R. A., Rahardiansah, T., Magister, S., Hukum, I., Trisakti, U., Hukum, F., & Trisakti, U. (2024). Pemberdayaan Hukum Pembayaran Digital Melalui Penggunaan Teknologi Quick Response Code Indonesian Standar Di Masyarakat. Jurnal Hukum Bisnis Digital, 6, 1–15.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Roadmap Perbankan Digital Indonesia 2025-2030. OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia.

Pati, U. K., & Pratama, A. M. (2022). Hukum Perbankan Dan Open Banking Perkembangan Bank Umum Indonesia Di Era Digitalisasi Dan Open Data. CV. Indotama Solo.

Prayogo, P., Korah, R. S. M., & Soepeno, M. H. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Pada Transaksi Digital. Jurnal Hukum Perbankan, 9(1), 39–54.

Persadha, D. P. (2024). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Tantangan, Strategi, Dan Solusi. Cissrec - Yayasan Lembaga Riset Siber Indonesia.

Putri, N., Natasya, A., Sabina, Y., Amelia, P., Reva, A., & Garneta, W. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Pencurian Data Melalui UU ITE Dan UU Perbankan. Jurnal Hukum Pidana dan Perbankan, 2(4), 926–934.

Rialita, A. J., & Putri, M. C. (2025). Moderasi Beragama, Ekonomi Islam Sebagai Prinsip Etis Dalam Digital Finance Berbasis Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, 04(02), 1–13.

Rizal, I., & Ardhian, N. (2023). Dampak Serangan Siber Dan Kebocoran Data Pada Perbankan Syariah Terhadap Tingkat Kepercayaan Nasabah. Jurnal Keamanan Informasi, 1(3), 351–359.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008. (Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022.

Wiraguna, S. A., & Barthos, M. (2025). Hukum Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Universitas Indonesia Press.

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles