PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG

Authors

  • Muhammad Alfin Azizi Universitas Bandar Lampung
  • Kent Melvin Universitas Bandar Lampung
  • M. Aghiestio Alfarel Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10235

Keywords:

Pendidikan Anti Korupsi, Karakter, FH Unila, Integritas

Abstract

pembentuk integritas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Sebagai calon penegak hukum, mahasiswa rentan terhadap paparan budaya korupsi sistemik dalam dunia peradilan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara bersama [Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung], studi ini mengeksplorasi efektivitas kurikulum PAK dalam menginternalisasi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAK di FH Unila berperan sebagai preventif moral yang membekali mahasiswa menghadapi tantangan etik di lapangan. Simpulannya, penguatan karakter melalui PAK adalah syarat mutlak untuk melahirkan yuris yang bersih demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.

References

Batubara, S. C. (2021). Konstruksi Integritas Mahasiswa Hukum dalam Menghadapi Budaya Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 315–330.

Cahyono, H. (2019). Peran Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 32(1), 48–57.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK.

KPK. (2016). Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat JejaringPendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. buku ini berfungsi sebagai landasan teoretis untuk menentukan indikator karakter apa saja yang harus dibentuk pada mahasiswa hukum.

Kristiono, N. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi bagi Mahasiswa. Jurnal Civics: Media Jejaring Dinamika Keilmuan Kewarganegaraan, 15(1), 11–18.

Kristiono, N. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi bagi Mahasiswa. Jurnal Civics: Media Jejaring Dinamika Keilmuan Kewarganegaraan, 15(1), 11–18.Memaparkan bahwa keberhasilan pendidikan nilai terletak pada transformasi perilaku yang berulang hingga menjadi kebiasaan hidup yang berintegritas.

Lickona, T. (2013). Educating for Character: Mendidik untuk Membentuk Karakter.Jakarta:BumiAksara. Menyediakan kerangka teoretis mengenai pembentukan karakter yang melibatkan aspek "mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan, dan melakukan kebaikan" sebagai dasar evaluasi efektivitas pendidikan karakter

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya.Menguraikan keterkaitan erat antara kepastian hukum dan moralitas penegaknya, di mana hukum tanpa moralitas hanya akan menjadi alat penindasan.

Nariswari, A., & Maroni. (2021). "Kebijakan Formulasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi". Jurnal Hukum Unila.

Shadiqi, M. A. (2017). Psikologi Korupsi: Memahami Perilaku Korupsi dari Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Psikosains, 12(2), 105–118.

Suhartono, S. (2021). "Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Kampus sebagai Upaya Membentuk Generasi Berintegritas." Jurnal Civics: Media Jejaring Dinamika Keilmuan Kewarganegaraan.

Syamsuddin, M. (2011). Konstruksi Mutu Pendidikan Hukum Berbasis Integritas. Yogyakarta: Total Media.

Wandani, A. Z. (2022). Internalisasi Nilai Kejujuran melalui Kantin Kejujuran di Lingkungan Universitas. Jurnal Moralitas Akademik, 4(2), 88–101.Menganalisis efektivitas metode pembelajaran praktis di kampus dalam melatih kejujuran dan tanggung jawab mahasiswa secara empiris.

Z, hasan , (2025) Pendidikan anti Korupsi. Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0, diterbitkan Universitas Bandar Lampung (UBL) press, hlm 87.

Z, hasan. (2018). Implikasi pengembalian keuangan negara terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan program nasional pembangunan masyarakat mandiri pedesaan di provinsi lampung. Keadilan Progresif, 9(2).

Z, hasan. (2024). Penerapan Nilai–Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Vol 2. No 2. 138.

Zainal, H. Z. (2020). Eksistensi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Lampung:CV. Anugrah Utama Raharja.

Penjelasannya mencakup tantangan implementasi PAK di wilayah Lampung secara spesifik, sehingga memberikan nilai orisinalitas pada artikel Anda karena relevan dengan konteks Universitas Lampung (Unila).

Downloads

Published

2026-05-21

Issue

Section

Articles