PRINSIP AMANAH DALAM FIQH SIYASAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP KINERJA PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10450Keywords:
Amanah; Fiqh Siyasah; Kinerja Pejabat Publik; Good Governance; Tata Kelola Pemerintahan Islam.Abstract
Prinsip amanah merupakan dasar penting dalam fiqh siyasah yang mengatur tanggung jawab pemimpin dan pejabat publik dalam menjalankan kekuasaan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, prinsip ini relevan dalam tata kelola pemerintahan dan kinerja pejabat publik, terutama terkait akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan musyawarah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dari berbagai literatur fiqh siyasah, regulasi pemerintah, dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip amanah sejalan dengan konsep good governance modern, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti korupsi, lemahnya pengawasan, dan kesenjangan digital. Karena itu, penerapan nilai amanah secara sistematis dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan bermartabat.
References
Buku
Al-Mawardi, A. H. (2020). Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Qisthi Press.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Sinar Grafika.
Iqbal, M. (2007). Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Gaya Media Pratama.
Ridwan. (2007). Fiqh Politik: Gagasan Harapan dan Kenyataan. FH UII Press.
Syafuri, H. B. (2025). Fiqih Siyasah di Era Globalisasi (T. Rahman & U. Hermawan, Eds.). Penerbit Yad.
Trisantosa, I. N., Kurniasih, D., & Hubeis, M. (2022). Pelayanan Publik Berbasis Digital (Cet. Pertama). Deepublish.
Jurnal dan Artikel
Irwansyah & Setiawan, Z. (2023). Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 68–75.
Kencono, B. D., Putri, H. H., & Handoko, T. W. (2024). Transformasi Pemerintahan Digital: Tantangan dalam Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2), 1498–1506.
Mustafid. (2024). Etika Pemerintahan Berbasis Fiqih Siyasah di Era Digital. El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 2(1), 29–42. https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11025
Suhaimi, A. & Syalafiyah, N. (2025). Implementasi Prinsip Al-Maslahah dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital di Nganjuk: Perspektif Fiqh Siyasah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(2), 215–232. https://doi.org/10.53429/iljs.v10i2.1831
Yusran & Akbar, M. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Memberdayakan Masyarakat. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 201–228.
Regulasi
Republik Indonesia. (1979). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Al-Qur'an
Qs. An-Nisa: 58
Qs. Asy-syura 38
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











