ANTARA KESEJAHTERAAN DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN: ANALISIS HTN TERHADAP PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Authors

  • Diana Farhah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10601

Keywords:

Hukum Tata Negara, kesejahteraan masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan, Program Makan Bergizi Gratis, good governance.

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi. Dalam pelaksanaannya, program ini memiliki landasan konstitusional yang berkaitan dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, di tengah implementasinya, muncul berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyimpangan anggaran, manipulasi data penerima manfaat, dan lemahnya pengawasan, yang menimbulkan persoalan dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan prinsip penyelenggaraan negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal. Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan program pemerintah. Dengan demikian, pelaksanaan program kesejahteraan negara diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan amanat konstitusi.

References

Buku

Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Hukum Tata Negara Indonesia. Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Ilmu Negara. Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2018.

Good Governance: Prinsip, Komponen, dan Penerapannya. Sedarmayanti. Good Governance: Prinsip, Komponen, dan Penerapannya. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Hukum Administrasi Negara. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jurnal

Jurnal Konstitusi. “Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2, 2021.

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. “Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 3, 2020.

Jurnal RechtsVinding. “Akuntabilitas Pemerintah dalam Pengelolaan Kebijakan Publik.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 1, 2021.

Website dan Sumber Online

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Downloads

Published

2026-06-04

Issue

Section

Articles