Peran Dosen dalam Menanamkan Nilai-Nilai Antikorupsi kepada Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Peran Dosen dalam Menanamkan Nilai-Nilai Antikorupsi kepada Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Authors

  • Abraham Justin Walean Universitas Bandar Lampung
  • Alif Naufal Fauzan Universitas Bandar Lampung
  • Wandi Saputra Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10771

Keywords:

Peran Dosen, Pendidikan Antikorupsi, Mahasiswa, Perguruan Tinggi, Nilai Integritas., peran dosen, pendidikan antikorupsi, mahasiswa, perguruan tinggi, nilai integritas

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan antikorupsi sejak dini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Dalam konteks ini, dosen memiliki peran strategis sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dosen dalam membentuk karakter antikorupsi mahasiswa melalui proses pembelajaran, keteladanan, dan budaya akademik di perguruan tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi literatur dan pengamatan terhadap implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dosen berperan penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, dan kepedulian sosial kepada mahasiswa melalui integrasi materi antikorupsi dalam pembelajaran, penerapan etika akademik, serta pemberian contoh perilaku yang baik. Selain itu, lingkungan akademik yang mendukung juga menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi. Dengan demikian, sinergi antara dosen, institusi perguruan tinggi, dan mahasiswa sangat diperlukan untuk menciptakan generasi muda yang berintegritas dan memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi.

References

Hasan, Z. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era

0. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Rusli, T., & Sanida, N. (2025). Pendidikan anti korupsi: Eksplorasi model pembelajaran anti korupsi yang berkearifan lokal. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Z., Qunaifi, A., Andika, A. P., Pratama, D. D., & Mindari, S. (2024). Urgensi pendidikan anti korupsi dalam membangun karakter anak bangsa.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan anti korupsi dalam membangun integritas dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

Khairudin, Hasan, Z., Malik, & Dharmawan, Y. Y. (2025). Mereduksi korupsi untuk keberlanjutan di Indonesia: Perspektif agency theory. Banyumas: Ganesha Kreasi Semesta.

Kurniadi, Y.(2011). Pendidikan anti korupsi untuk perguruan tinggi. Jakarta: Kemendikbud.

Muharam, R. S., & Sudaryatie. (2022). Penguatan nilai karakter pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Yustitiabelen

Sofia, A. I. (2011). Model pembelajaran mata kuliah anti-korupsi. Dalam Pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi (hlm. 3–20). Jakarta: Kemendikbud.

Subkhan, E. (2020). Pendidikan antikorupsi perspektif pedagogi kritis. Integritas: Jurnal Antikorupsi

Downloads

Published

2026-06-10

Issue

Section

Articles