Hermeneutika Dan Hadits Dalam Tafsir Kontemporer

Authors

  • Syarifah Ummi Hani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i5.10849

Keywords:

Hermeneutika, Hadis, Tafsir Kontemporer, Kontekstualisasi, Penafsiran Islam.

Abstract

Kajian hadis dalam tafsir kontemporer mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan munculnya berbagai pendekatan baru dalam memahami teks keagamaan. Salah satu pendekatan yang banyak diperbincangkan adalah hermeneutika, yaitu metode penafsiran yang menekankan hubungan antara teks, konteks historis, dan pembaca. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hermeneutika dan tafsir kontemporer, menjelaskan kedudukan hadis dalam tafsir Al-Qur’an, menganalisis penerapan hermeneutika terhadap hadis dalam tafsir kontemporer, serta mengkaji pandangan para ulama mengenai penggunaan hermeneutika dalam studi hadis dan tafsir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur yang berkaitan dengan hermeneutika, hadis, dan tafsir kontemporer.

                Hasil kajian menunjukkan bahwa hadis memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sumber kedua ajaran Islam dan berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam tafsir kontemporer, hadis tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga melalui pendekatan historis dan kontekstual untuk menemukan pesan moral yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Hermeneutika memberikan kontribusi dalam memahami hadis melalui analisis konteks sosial, budaya, dan historis kemunculannya, sehingga memungkinkan terjadinya kontekstualisasi ajaran Islam tanpa mengabaikan nilai-nilai dasarnya. Pemikiran tokoh-tokoh seperti Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd, M. Quraish Shihab, dan Amina Wadud menunjukkan upaya mengintegrasikan pendekatan hermeneutika dengan tradisi keilmuan Islam dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer. Meskipun demikian, penggunaan hermeneutika dalam studi hadis dan tafsir masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, antara yang menerimanya sebagai metode pelengkap dan yang menolaknya karena dianggap berpotensi menggeser otoritas wahyu.

References

Asror, M., & Imam Musbikin, I. (2015). Membedah hadis Nabi. Jaya Star Nine.

Mohammed Salah Basayif, M. S., Amanullah, M. H., & Amal, M. K. (2024). Schleiermacher's hermeneutics and his contribution to the study of hadith. Al-Quds: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 8(2), 16–29.

Edi Susanto. (2016). Studi hermeneutika: Kajian pengantar. Kencana.

Fahruddin Faiz. (2003). Hermeneutika Qur’ani. Qalam.

Hans-Georg Gadamer. (2004). Truth and method (2nd rev. ed.). Continuum.

Adian Husaini, & Abdurrahman Al-Baghdadi. (2007). Hermeneutika & tafsir Al-Qur'an. Gema Insani.

Nurkholis Hauqola. (2023). Hermeneutika hadis: Upaya memecah kebekuan teks. Teologia, 24(1), 261–284.

Manna Khalil al-Qattan. (2000). Mabahits fi ‘ulum al-Qur’an. Maktabah Wahbah.

Musahadi. (2000). Hermeneutika hadis-hadis hukum: Mempertimbangkan gagasan Fazlur Rahman. Walisongo Press.

M. Quraish Shihab. (1992). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan masyarakat. Mizan.

Suryani, S. (2022). Urgensi hermeneutika sebagai metode dalam pemahaman hadis. Al-Quds: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 6(2), 779–800.

Muhammad Hasbi Syukri, M. H., Hidayat, N., & Maharani, K. A. (2023). Implementation of hadith contextual approach in legal istinbath. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 8(1), 172–197.

Syarifudin, M., & Masruhan, M. (2021). Interpretasi hadis: Antara hermeneutika dan syarh al-hadits (studi komparatif). TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 20(2), 373–400.

Abdullah A. Talib. (2016). Filsafat hermeneutika dan semiotika. LPP-Mitra Edukasi.

Fikri Thohari, Muslim, M. B., Zada, K., & Misbahuddin. (2021). The implications of understanding contextual hadith on religious radicalism (case study of Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5(2), 710–740.

Downloads

Published

2026-06-20