PENERAPAN MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAINING) DALAM KUHAP BARU TERHADAP TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Authors

  • Edward Haposan Universitas Pamulang
  • Jasmin Fadilla Universitas Pamulang
  • Rizki Yana Universitas Pamulang
  • Winda Prameswari Prabowo Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11607

Keywords:

Plea Bargaining, KUHAP Baru, Tindak Pidana Keimigrasian, Illegal Entry, Peradilan Pidana.

Abstract

Pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia menghadirkan konsep pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang bertujuan menciptakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsep ini menjadi penting dalam menghadapi tingginya beban perkara pidana, termasuk tindak pidana keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan plea bargaining dalam KUHAP Baru dan penerapannya terhadap perkara pidana keimigrasian, khususnya kasus masuknya warga negara asing secara ilegal ke wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menggunakan kasus masuknya tiga warga negara Australia secara ilegal melalui Merauke sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah berpotensi diterapkan dalam tindak pidana keimigrasian karena sebagian besar perkara keimigrasian memiliki karakteristik pembuktian sederhana dan ancaman pidana yang relatif terbatas. Penerapan plea bargaining dinilai dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, dan mempercepat proses penegakan hukum terhadap warga negara asing. Namun demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap memerlukan pengawasan hakim guna menjamin perlindungan hak tersangka dan mencegah adanya paksaan dalam pengakuan bersalah.

References

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Teoritis dan Praktis. Semarang: Pustaka Magister, 2021.

Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary. 11th ed. St. Paul: West Publishing Co., 2019.

Damaska, Mirjan R. The Faces of Justice and State Authority: A Comparative Approach to the Legal Process. New Haven: Yale University Press, 1986.

Kompas.com. "WN Australia Ditangkap di Merauke, Ternyata Sedang Kabur dari Proses Hukum." Diakses Mei 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/09/14042561/wn-australia-ditangkap-di-merauke-ternyata-sedang-kabur-dari-proses-hukum

Langbein, John H. "Torture and Plea Bargaining." The University of Chicago Law Review, Vol. 46, No. 1, 1978.

Merryman, John Henry, dan Rogelio Pérez-Perdomo. The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America. 3rd ed. Stanford: Stanford University Press, 2007.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Prasetyo, Teguh. "Pembaharuan Hukum Acara Pidana melalui Konsep Plea Bargain." Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 1, 2021.

Sihombing, Sihar. Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Siregar, R. "Efektivitas Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 3, 2022.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

United Nations. Vienna Convention on Consular Relations 1963. New York: United Nations, 1963.

Wijaya, A. "Konsep Pengakuan Bersalah dalam Pembaruan KUHAP." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 4, 2021.

Yulhasni. "Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2016.

Yusuf, M. "Penerapan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, 2020.

Alschuler, Albert W. "The Trial Judge's Role in Plea Bargaining." Columbia Law Review, Vol. 76, No. 7, 1976.

Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who Gives a Hoot?: Intercept Surveys of Litterers and Disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315. https://doi.org/10.1177/0013916509356884.

Downloads

Published

2026-07-04