KORUPSI PROYEK NEGARA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11686Keywords:
Korupsi, PUPR, Proyek Infrastruktur, Modus Operandi, Hukum Pidana, Pengadaan Barang/JasaAbstract
Korupsi pada sektor infrastruktur dan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling masif dan berdampak luas terhadap keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. Jurnal ini bertujuan menganalisis secara komprehensif empat aspek utama, yaitu: modus operandi korupsi dalam sektor konstruksi dan proyek PUPR, jenis-jenis tindak pidana korupsi beserta contoh kasus nyata, dampak negatif korupsi terhadap pembangunan nasional, serta dasar hukum dan regulasi yang mengatur pemberantasannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, yurisprudensi, serta studi kasus putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa modus korupsi di lingkungan PUPR sangat beragam, mulai dari penggelembungan anggaran, suap dalam proses pengadaan, hingga manipulasi spesifikasi teknis proyek. Dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mengganggu kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
References
Buku
Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Laporan dan Dokumen Resmi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Jakarta: BPK RI, 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan KPK Tahun 2022. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2023.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Data Pengadaan Nasional Tahun 2022. Jakarta: LKPP, 2023.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Kebijakan Integritas Kementerian PUPR. Jakarta: Kementerian PUPR.
Transparency International Indonesia. Corruption Perception Index 2023 Report. Jakarta: Transparency International Indonesia, 2024.
Instrumen Internasional
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: United Nations, 2004
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











