ANALISIS YURIDIS TERHADAP MARAKNYA PHK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Authors

  • Muhammad Darish Alfi Putra Nurhady Universitas Al-Azhar Medan
  • Muhammad Sahriadi Lubis Universitas Al-Azhar Medan
  • Muhammad Yazid Al Hikam Batubara Universitas Al-Azhar Medan
  • Najla Mutia Thaher Universitas Al-Azhar Medan
  • Revani Iswanda Universitas Al-Azhar Medan
  • Syafa Tria Putri Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11744

Keywords:

PHK, hukum ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berdampak terhadap kondisi ekonomi dan sosial pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai PHK, bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK, serta faktor penyebab meningkatnya kasus PHK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK diwujudkan melalui pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kondisi ekonomi yang tidak stabil, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang menyebabkan meningkatnya kasus PHK. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif guna menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.

References

Asikin, Z. (2016). Dasar-dasar hukum perburuhan. RajaGrafindo Persada.

Asyhadie, Z. (2019). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. RajaGrafindo Persada.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Statistik ketenagakerjaan Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan. (n.d.). Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Djumadi. (2006). Hukum perburuhan perjanjian kerja. RajaGrafindo Persada.

Fuady, M. (2018). Metode riset hukum: Pendekatan teori dan konsep. RajaGrafindo Persada.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (2020). Efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 6(2).

Hidayat, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 5(2).

Husni, L. (2020). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

International Labour Organization. (n.d.). World employment and social outlook report.

Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). Dokumentasi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (n.d.). Data dan informasi ketenagakerjaan Indonesia.

Khakim, A. (2018). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (n.d.). Laporan perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Kurniawan, B. (2021). Perubahan sistem ketenagakerjaan dalam perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi dan Regulasi, 9(2).

Lubis, A. F. (2021). Pengaruh globalisasi terhadap hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(3).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait sengketa PHK.

Manulang, S. H. (2001). Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Maulana, R. (2020). Peran serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak buruh di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 7(1).

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Nugroho, A. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Prasetyo, D. (2022). Perlindungan hak pekerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Yuridis Indonesia, 13(2).

Pratama, A. (2022). Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding, 10(3).

Putri, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap buruh dalam hubungan industrial. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, F. (2021). Tinjauan yuridis terhadap PHK sepihak oleh perusahaan. Jurnal Lex Administratum, 10(4).

Sari, I. P. (2021). Peran pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1).

Sembiring, T. (2022). Analisis hukum terhadap kebijakan efisiensi perusahaan yang berdampak pada PHK. Jurnal Reformasi Hukum, 8(3).

Siregar, M. R. (2020). Dampak PHK terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 8(1).

Soepomo, I. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Djambatan.

Sumarsono, S. (2019). Ekonomi sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Graha Ilmu.

Syahputra, R. (2021). Implementasi hak pesangon terhadap pekerja yang mengalami PHK. Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Wijaya, D. (2022). Implementasi jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 7(2).

Wijayanti, A. (2018). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-04