ANALISIS PENERAPAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PERSIDANGAN PADA KASUS FERDY SAMBO
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11749Keywords:
Ferdy Sambo, KUHAP, Penangkapan, Persidangan, PembuktianAbstract
Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi ujian penting bagi integritas Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian proses penangkapan/penahanan serta dinamika pembuktian di persidangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penempatan khusus (patsus) di awal kasus sempat mengaburkan batasan penangkapan administratif dan pro-justitia. Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim berhasil menerapkan asas free evaluation of evidence secara progresif, khususnya dalam menguji validitas kesaksian justice collaborator (Richard Eliezer) dan kesesuaian alat bukti elektronik (CCTV). Jurnal ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat hambatan obstruction of justice, peradilan perkara ini pada akhirnya memenuhi asas due process of law..
References
Buku & Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











