KAFA'AH SEBAGAI JUSTIFIKASI PERJODOHAN: Kajian atas Fatwa Ulama dan Yurisprudensi Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11753Keywords:
Kafa'ah, perjodohan, fatwa ulama, yurisprudensi Pengadilan Agama, kesetaraan genderAbstract
Kafa’ah (kesekufuan) merupakan salah satu konsep fiqih munakahat yang kerap dijadikan pertimbangan, bahkan justifikasi, dalam praktik perjodohan pada masyarakat muslim Indonesia. Artikel ini bertujuan menelaah bagaimana konsep kafa'ah dikonstruksi dalam fatwa ulama dan diserap ke dalam pertimbangan hukum (yurisprudensi) Pengadilan Agama, serta bagaimana konstruksi tersebut dibaca dari perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang menelaah kitab-kitab fikih klasik, regulasi positif seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur akademik mengenai praktik peradilan agama dan wacana kesetaraan gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, kriteria kafa'ah bersifat multitafsir dan sangat dipengaruhi konteks sosial-budaya patriarkal Arab pra-modern, mencakup unsur agama, nasab, kemerdekaan, profesi, dan harta, dengan beban pembuktian kesekufuan yang secara struktural lebih banyak dibebankan pada pihak perempuan. Pasal 61 KHI mempersempit kafa'ah semata pada aspek keagamaan dan menegaskan bahwa ketidaksekufuan bukan alasan pencegahan perkawinan, kecuali karena perbedaan agama. Meskipun demikian, dalam praktik sosial dan sebagian pertimbangan hukum di lingkungan peradilan agama, kafa'ah non-agama (status sosial, ekonomi, pendidikan, nasab) masih dipakai sebagai alasan informal untuk membenarkan intervensi wali dalam menentukan atau membatalkan jodoh anak perempuannya. Dari perspektif kesetaraan gender, penggunaan kafa'ah semacam itu berpotensi melanggengkan relasi kuasa yang timpang antara wali/keluarga dan perempuan sebagai subjek yang seharusnya memiliki otonomi penuh dalam menentukan pasangan hidup. Artikel ini merekomendasikan reinterpretasi kafa'ah yang berbasis maqashid syariah dan prinsip keadilan substantif, sehingga konsep tersebut tidak lagi difungsikan sebagai instrumen pembenar perjodohan yang mengabaikan hak ijbari perempuan..
References
Ahmad Akhil Adib. "Pandangan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Konsep Kafa'ah dalam Perkawinan." Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023.
Ahmad Mulyono. "Konsep Kafaah dalam Hukum Islam dan Urgensinya terhadap Keutuhan Keluarga" Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law. "Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan: Studi atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No. 24/Pdt.G/2007/PA.PML." Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2024): 59-66.
As-Subki, Ali Yusuf. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, alih bahasa Nur Khozin. Jakarta: Amzah, 2010.
Basri, Hasan. Merawat Cinta Kasih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Efendi, Satria M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana, 2009.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2006.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Isa, Abdul Gani. Menelusuri Paradigma Fikih Kontemporer. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2009.
Mahally. "Konsep Kafaah: Kompilasi Hukum Islam Pasal 61." Artikel Mahally.ac.id, 2025. Diakses melalui https://mahally.ac.id/konsep-kafaah-kompilasi-hukum-islam-pasal-61/.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan: Kategori Pembatalan Nikah. Diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id, 2025.
Mulia, Siti Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, terj. Ahmad Suaedy dan Amirudin al-Rani. Bandung: Mizan, 2005.
Otong Husni Taufik. "Kafa'ah dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam." SEMJ: Sharia Economic Management Business Journal 2, no. 1 (2021): 1-13.
Pengadilan Agama Wamena. "Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU Nomor 1 Tahun 1974," oleh Siti Hanifah. Diakses melalui https://www.pa-wamena.go.id.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rahmi. "Poligami: Penafsiran Surat An-Nisa Ayat 3." Kafa'ah: Jurnal Ilmiah Kajian Gender 5, no. 1 (2015).
Reno Setiawan Ramadhan. "Konsep Kafa'ah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Urgensinya dalam Membangun Rumah Tangga Sakinah." Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, Jilid 7, terj. Mohammad Thalib. Bandung: PT Al-Ma'arif, 1997.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











