ANALISIS PUTUSAN MUNAS TARJIH MUHAMMADIYAH KE-31 TENTANG BATAS USIA MENIKAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11757Keywords:
Munas Tarjih, Batas Usia Menikah, Perlindungan Anak, Fatwa, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi batas usia menikah dalam Putusan Munas Tarjih Muhammadiyah Ke-31 dalam perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini menemukan bahwa putusan Muhammadiyah tersebut melakukan rekonstruksi istinbāṭ yang mentransformasikan kewajiban yuridis negara menjadi kewajiban teologis. Pendekatan Maqāṣid asy-Syarī‘ah yang digunakan Muhammadiyah terbukti beririsan dengan asas the best interests of the child dalam hukum positif. Harmonisasi ini memperkuat legitimasi hukum negara di akar rumput dan mempersempit ruang penyelundupan hukum melalui dispensasi kawin
References
As-Syafi'i, M. (2022). Dinamika Fatwa dan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum Islam.
Hallaq, W. B. (2005). Authority, Continuity and Change in Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam, 1996.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mudzhar, M. A. (1993). Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: INIS.
Muhammadiyah. (2021). Keputusan Munas Tarjih ke-31 tentang Batas Usia Menikah. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Nasution, A. H. (2009). Hukum dalam Pendekatan Sosiologis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Tazzafa, 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sholeh, Asrorun Ni'am. Fatwa-Fatwa Perlindungan Anak: Tinjauan Hukum Islam atas Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2015.
Syamsuddin, A. (2018). Ijtihad Kelembagaan dalam Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
UNICEF. (2020). Child Marriage in Indonesia: Data and Analysis. Jakarta: UNICEF Indonesia Office
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











