MEMBANGUN INTEGRITAS DAN PROFESIONAL PENEGAK HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KARAKTER ANTI KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11770Keywords:
Integritas, Profesionalisme, Penegak Hukum, Anti Korupsi, Etika, Supremasi Hukum.Abstract
Membangun integritas dan profesionalisme penegak hukum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan. Integritas mencerminkan kejujuran, konsistensi, serta komitmen moral dalam menjalankan tugas, sedangkan profesionalisme berkaitan dengan kompetensi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik. Di tengah tantangan globalisasi dan kompleksitas tindak kejahatan, penegak hukum dituntut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga karakter yang kuat, khususnya karakter anti korupsi. Upaya mewujudkan karakter anti korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan, penegakan kode etik yang tegas, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif. Selain itu, penanaman nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan keberanian menjadi faktor penting dalam membentuk pribadi penegak hukum yang berintegritas. Dengan adanya sinergi antara integritas, profesionalisme, dan karakter anti korupsi, diharapkan tercipta aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum serta terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.
References
Komisi Pemberantasan Korupsi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Jakarta: KPK, 2020), hlm. 30.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 25.
ransparency International, Global Corruption Report (Berlin: TI, 2021), hlm. 20.
Lembaga Administrasi Negara, Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara
(Jakarta: LAN, 2020), hlm. 9.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 55.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 9.
Chambliss William J. dan Seidman Robert B., Law, Order, and Power (Reading: Addison-Wesley, 1971), hlm. 10.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: KPK, 2019), hlm. 28.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Penguatan Pendidikan Karakter (Jakarta: Kemendikbud, 2017), hlm. 20.
Zainudin Hasan. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Bandar Lampung
Zainudin Hasan. Pendidikan Anti Korupsi. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2018.
Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0.
Bandar Lampung: UBL Press, 2025.
Saputri, W., & Zainudin Hasan Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini di Lembaga Pendidikan Jurnal: Innovative: Journal of Social
Science Research, 2024 Membahas bahwa pendidikan anti korupsi sejak dini penting untuk menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab sebagai upaya preventif.
Zainudin Hasan, dkk. Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa Jurnal: Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2024 Menjelaskan bahwa pendidikan humanistik dan anti korupsi berperan penting dalam membentuk karakter dan integritas generasi muda.
Zainudin Hasan & Abdullah Kamalsyah Peran Pendidikan Anti Korupsi dalam Membentuk Generasi Berintegritas di Indonesia Jurnal: Journal of Social and Communication (JSC), 2024 Menyatakan bahwa pendidikan anti korupsi menjadi fondasi preventif melalui penanaman nilai integritas seperti kejujuran dan tanggung jawab.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











