YURISPRUDENSI SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11784Keywords:
Hukum Waris, Kewarisan Beda Agama, YurisprudensiAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum waris yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa waris beda agama yang belum diatur secara jelas di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada pasal khusus secara tekstual yang melarang kewarisan beda agama. Namun, dalam Pasal 171 Huruf (b) dan (c) secara tidak lansung dapat kita pahami bahwa salah satu syarat keabsahan waris yaitu antara pewaris dan ahli waris beragama yang sama, dalam hal ini beragama islam. Sedangkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata perbedaan agama tidak menjadi sebab untuk tidak saling mewarisi, melainkan pada Pasal 838 KUH Perdata dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Untuk mengantisipasi perbedaan dalam dus jenis hukum positif Indonesia ini, terdapat yurisprudensi melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka penyelesaiannya dapat menggunakan hukum berdasarkan agama yang dianut oleh pewaris. Apabila pewaris seorang muslim dan ahli warisnya non muslim, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan agama dengan menggunakan hukum waris islam. Dan jika pewaris seorang non muslim sedangakan ahli warisnya muslim, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri dengan menggunakan hukum waris perdata.
References
Billah, M., & Rahma, V. (2021). Penafsiran Hukum Waris Beda Agama di Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 213-230.
Firdaus, S. M., & Zaky, A. A. (2023). Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Prespektif Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) . Al-Mashlahah, 181-192.
Hobir , A. (2025). Hak Waris Keluarga Beda Agama. Retrieved From https://Etheses.Uinsgd.Ac.Id/52269/1/Makalah%20waris%20keluarga%20beda%20agama.pdf
Hukumonline, T. (2023, May 22). Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata . Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/?page=3
Isihlayungdianti, R., & Halim , A. (2025). Non-Muslim Inheritance in Interfaith Marriages Kewarisan Non-Muslim dalam Perkawinan Beda Agama. Al-Mashlahah, 451-470.
Maizal, A. Z., Eva, Y., & Marwan, S. (2022). Kewarisan Beda Agama dalam Putusan-Putusan Hakim di Indonesia. Alqisthu, 143-155.
Nababan, M. G. (2024). Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama. Retrieved from Hukum Online.com.
Nababan, M. G. (2024, mart 7). Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama. Retrieved from Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-waris-beda-agama-lt61e98ff54d8a7/
Saldi, S. L., & Fitri, D. (2023). Pembagian Hak Waris Antara Pewaris Berbeda Agama Dengan Ahli Waris. Recital Review, 324-343.
Wikipedia. (2025, mart 30). Yurisprudensi. Retrieved from wikipedia Ensiklopedia bebas: https://id.wikipedia.org/wiki/Yurisprudensi
Yanti, S. S., Mulyadi, & Yunanto. (2016). Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Serta Akibat Hukumnya. Diponegoro Law Journal, 1-12.
Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Undang undang dasar negara republik Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











