Transformasi Hukum Keluarga Kontemporer dalam Sistem Hukum Negara Minoritas Muslim: Perspektif Perbandingan Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11797Keywords:
Hukum Keluarga Islam; Negara Minoritas Muslim; Transformasi Hukum; Pluralisme Hukum; Perbandingan Hukum.Abstract
Transformasi hukum keluarga di negara-negara minoritas Muslim menunjukkan adanya dinamika hubungan antara hukum Islam dengan sistem hukum nasional yang dipengaruhi oleh karakter politik hukum, sejarah, dan pluralisme hukum di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi hukum keluarga Islam dalam sistem hukum Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan pengaturan mengenai perkawinan, perceraian, poligami, kewarisan, dan perlindungan hak keluarga pada masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan hukum keluarga Islam di negara minoritas Muslim tidak bersifat seragam. Filipina memberikan pengakuan khusus terhadap hukum keluarga Islam melalui sistem hukum tersendiri bagi komunitas Muslim, Singapura menerapkan model integrasi melalui lembaga peradilan syariah, sedangkan Vietnam dan Thailand lebih menempatkan hukum negara sebagai hukum yang dominan sehingga penerapan prinsip-prinsip hukum Islam berlangsung secara terbatas. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik hukum, tingkat pluralisme hukum, serta kebijakan negara terhadap kebebasan beragama. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi hukum keluarga di negara minoritas Muslim merupakan bentuk adaptasi antara nilai-nilai syariah dengan sistem hukum nasional untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat Muslim.
References
Ahmad Khoirul Anam, “Penerapan Hukum Keluarga Muslim di Asia Tenggara: Sebuah Perbandingan”, (Jurnal, Jakarta, STAINU Jakarta, 2017).
Akta 303, Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) Tahun 1984, Seksyen 8
Arin Fithriana and Jeanie Annissa, “Perbandingan Kualitas Demokrasi Dalam Perspektif Kesetaraan Gender Antara Indonesia Dan Thailand,” Sawala: Jurnal Administrasi Negara 4, no. 2 (2016).
Dedi Supriadi dan Mustofa..Perbandingan hukum perkawinan di dunia Islam (Bandung: pustaka Al-Fikriis, 2009).
Diah Ayu Ningtias and Abdul Wahab, “Peran Majelis Agama Islam Nakhon Si Thammarat Thailand Dalam Pernikahan Beda Agama Perspektif
Undang-Undang Hukum Keluarga Thailand,” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 8, no. 1 (2019).
Family Code of the Philippines (Promulgated under Executive Order No. 209), Article 5, 6 Juli 1987, Official Gazette (Official Journal of the Republic of Philippines).
Gavin W Jones, Chee Heng Leng, and Maznah Mohamad, Muslim-Non-Muslim Marriage: Political and Cultural Contestations in Southeast Asia (Institute of Southeast Asian Studies, 2009).
Hasaruddin, “Perkembangan Sosial Islam di Filipina”, (Jurnal, Makassar, UIN Alauddin, 2019). Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum
Perkawinan Di Dunia Muslim, (Cet; I.
Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2009).
M R Kalupae, Umar Yusuf, And Irsyadunnas Noveri, “Pelaksanaan Kursus PraPerkawinan Studi Di Majelis Agama Islam Wilayah Patani Selatan Thailand” (Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2021).
Nur Triyono, “Isu Perkawinan Minoritas Di Thailand,” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 8, no. 1 (2016): 38–47.
Nurmee Chesama, M Roji Iskandar, and Yandi Maryandi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Batasan Usia Perkawinan Bagi Masyarakat Muslim Patani (Thailand Selatan),” Prosiding Hukum Keluarga Islam, 2019, 1–7.
Panduan Keluarga Muslim, Badan Penasihatan Perkawinan, MAIP, 2018.
Panduan Utama Hukum Islam Tentang Keluarga Dan Warisan (Pengadilan Kehakiman), Yala: Kantor Kehakiman, 2011.
Rahmatul Ummah, “Batasan Minimal Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Indonesia dan Filipina” (Skripsi, Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, 2021).
Ruslan Yaengkgunchao, “Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Keluarga IslaM (Studi Analisis Di Majelis Agama Islam Wilayah Pattani Thailand Selatan)” (IAIN Purwokerto, 2019).
Umi Supraptiningsih and Khoirul Bariyyah, “Marriage Settlement among Minority Moslem by Datok Imam Masjid in South Thailand,” ALIHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 14 (2019).
Undang-Undang Islam Tentang Hukum Keluarga Islam Thailand Pasal 26.
Veerachart Nimanong, “Thai Buddhists-Muslims Customs in Dialogue for Peaceful Co-Existence in the Southern Thailand,”
Waeburaheng Waehayee, “Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Islam Thailand” (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008).
Zezen Zainul Ali, Mega Puspita, Pembaharuan Hukum Keluarga di Asia Tenggara, (Yogyakarta, Jejak Pustaka, 2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











