Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kasus Pungutan Liar Oleh Pegawai Imigrasi Di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11858Keywords:
Korupsi, Keimigrasian, Penyalahgunaan Wewenang, Pelayanan Publik, Pungutan LiarAbstract
Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun demikian, praktik korupsi masih ditemukan dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian. Posisi strategis petugas imigrasi yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dokumen perjalanan dan pengawasan orang asing membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk korupsi yang terjadi dalam pelayanan keimigrasian serta menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Studi difokuskan pada kasus dugaan pungutan liar terhadap warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terungkap pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten guna meningkatkan integritas pelayanan keimigrasian (Chazawi, 2022; Hartanti, 2023).12.
References
Alamsyah, W. (2026). Kasus imigrasi bukti pemerasan layanan publik masih terjadi. Tempo.
ANTARA. (2025). Berita dugaan pungli petugas imigrasi Soekarno-Hatta.
Indonesia, B. B. C. N. (2025). Pemerasan warga China di Bandara Soetta diharapkan membuka ... BBC News Indonesia.
Indonesia, C. N. N. (2025). Semua pejabat imigrasi Soetta yang dicopot jalani pemeriksaan internal. CNN Indonesia.
Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan (2025).
Keuangan, B. P. (2025). Publikasi hasil survei persepsi kualitas pelayanan. Imigrasi Banda Aceh.
Kompas. (2025). Berita dugaan pungli imigrasi Soekarno-Hatta. Kompas.
Korupsi, K. P. (2025). Call for Paper Jurnal Integritas 2025.
Setiawan, & al., et. (2025). Implementasi etika pelayanan publik dalam meningkatkan citra institusi keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian.
Sinaga, E. J. (2016). Standardisasi bangunan kantor imigrasi kelas I sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 23–35.
Supit, A., & al., et. (2025). Artikel tentang etika pelayanan publik dan kepuasan dalam layanan keimigrasian. Integritas: Jurnal Antikorupsi.
Tempo. (2025a). 65 WN Cina jadi korban pungli petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta, rugi hingga Rp 32 juta. Tempo.
Tempo. (2025b). Respons atas pencopotan pejabat imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di kasus pungli WNA Cina. Tempo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (2011).
Widayat, W., & Al Amien, J. (2020). Peran imigrasi terhadap tindak pidana korupsi sebagai upaya pencegahan pelarian tersangka. Jurnal Litbang Politeknik Imigrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











