KORUPSI DALAM PENGADAAN CHROMEBOOK UNTUK PENDIDIKAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Maulana Irsan Universitas Islam Indragiri
  • Aidil Andika Universitas Islam Indragiri
  • Feni Puspitasari Universitas Islam Indragiri
  • Difo Aldinata Putra Universitas Islam Indragiri
  • Alvintori Anugrah Universitas Islam Indragiri
  • Muhammad Zulhairi Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.11870

Keywords:

Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Chromebook, Kerugian Negara, Penyalahgunaan Wewenang.

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian publik tertuju pada kebijakan pengadaan perangkat Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Program tersebut pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan akses teknologi informasi di lingkungan pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Namun demikian, muncul berbagai dugaan mengenai adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pemilihan spesifikasi, hingga pelaksanaan pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dengan menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Analisis dilakukan terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi, meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu kebijakan pengadaan tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian negara atau dianggap tidak efektif. Diperlukan pembuktian yang jelas mengenai adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian negara yang terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan prinsip due process of law.

References

Buku

Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Referensi, 2014.

Asas-Asas Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kajian Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pencegahan Korupsi." Jakarta, berbagai edisi.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berbagai publikasi mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.

Sumber Internet

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Downloads

Published

2026-07-11