Implementasi Sila Kelima Pancasila Melalui Pendekatan Restorative Justice Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Anisa Maharani Universitas Bandar Lampung
  • Amelia Fabela Universitas Bandar Lampung
  • Cika Liyana Universitas Bandar Lampung
  • Ervinatrimaulid Universitas Bandar Lampung
  • Syabina Ayu Lestari Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13191

Keywords:

Pancasila; sila kelima; restorative justice; hukum pidana; keadilan sosial.

Abstract

Pembaruan hukum pidana Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup upaya mewujudkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Salah satu pendekatan yang relevan dalam proses tersebut adalah restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pelaku, perlindungan korban, serta pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sila kelima Pancasila melalui pendekatan restorative justice dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap buku, artikel jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memiliki kesesuaian filosofis dengan sila kelima Pancasila karena mengedepankan keadilan substantif, perlindungan kepentingan korban, dan penyelesaian konflik secara proporsional. Namun, penerapannya memerlukan batasan hukum yang jelas, perlindungan terhadap pihak yang rentan, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah terjadinya kesepakatan yang didasarkan pada tekanan atau ketimpangan kekuasaan. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi salah satu instrumen pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada terwujudnya keadilan sosial, sepanjang pelaksanaannya tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak asasi manusia.

References

Akbar, M. F. (2021). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Justitia et Pax, 37(1). https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780195136395.001.0001

Budiyono, B., Wahyudi, S., & Retnaningrum, D. H. (2024). Kompatibilitas restorative justice dengan nilai-nilai Pancasila dalam sistem peradilan pidana anak. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 38–47. https://doi.org/10.52738/pjk.v4i1.444

Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025b). Sistem peradilan pidana. Alinea Edumedia.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mirza, I. M. M., & Zen, A. P. (2022). Strategi internalisasi asas restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2). https://doi.org/10.52738/pjk.v2i2.45

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nnawulezi, U., Kabano, J., Adinda, F. A., Thanni, D. A., & Ajayi, M.-A. O. (2025). An analysis of Indonesian administration of criminal legislation as instrument of restorative justice for prisoners. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(1), 267–296. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i1.23946

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Sukardi, & Purnama, H. R. (2022). Restorative justice principles in law enforcement and democracy in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(1). https://doi.org/10.15294/jils.v7i1.53057

Wulandari, C., Cahyanto, L. T., Winarsih, Rahayu, D. P., & Hassan, M. S. (2025). Restorative justice-based criminal case resolution: A study at restorative justice houses in Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(1), 239–266. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i1.24071

Zainuddin, M., Mubarok, Z., & Bachriani, R. (2022). Politik hukum restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Semarang Law Review, 3(1), 120–129. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.5050

Zehr, H. (2015). Changing lenses: Restorative justice for our times. Herald Press.

Zentoni, Z. (2025). Harmonising restorative justice in the Indonesian legal system: Integrating Pancasila values and human rights protection. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 158–189. https://doi.org/10.14710/jhp.13.1.158-189

Downloads

Published

2026-10-24

Issue

Section

Articles