IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13207Keywords:
Pancasila, hukum pidana, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif, pembaruan hukum.Abstract
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang semestinya hidup dalam setiap cabang hukum nasional, termasuk hukum pidana. Hukum pidana merupakan alat paling memaksa yang dimiliki negara karena dapat membatasi kemerdekaan, bahkan mencabut hak-hak dasar seseorang. Karena itu, landasan nilai yang menopangnya tidak boleh dibiarkan kabur. Penelitian ini mengkaji kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dalam sistem hukum pidana nasional, cara setiap sila tercermin dalam asas dan proses peradilan pidana, serta hambatan dan upaya penguatan implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada tiga buku karya Zainudin Hasan, data wawancara dengan dosen Fakultas Hukum yang berminat di bidang hukum pidana, dan studi kepustakaan terhadap buku-buku rujukan hukum pidana dan Pancasila. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelima sila dapat ditelusuri dalam asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, sistem peradilan pidana terpadu, keadilan restoratif, dan kebijakan kriminal yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hambatan utamanya adalah belum jelasnya falsafah pemidanaan, disparitas pemidanaan, tumpang tindih pengaturan pidana khusus, kriminalisasi berlebihan, risiko penyalahgunaan kekuasaan, dan keberagaman adat serta budaya yang kadang berbenturan dengan hukum nasional tertulis. Penguatan diperlukan melalui pedoman pemidanaan, prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium, harmonisasi peraturan, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batas yang jelas, serta integritas etika aparat penegak hukum.
References
Arief, B. N. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2026.
Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2016.
Kelsen, H. Pure Theory of Law. Terj. Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.
Bandung: Refika Aditama, 2009.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Muladi dan Arief, B. N. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.
Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara, 1994.
Packer, H. L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Reksodiputro, M. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cet. 3. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Sudarto. Hukum Pidana I. Cet. 2. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, 1990.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Tahir, H. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Waluyo, B. Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











