Implementasi Konsep Penologi, Penitensier, dan Reklasering dalam Pembinaan Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13208Keywords:
Penologi; Penitensier; Reklasering; Pembinaan Narapidana; Reintegrasi Sosial.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep penologi, penitensier, dan reklasering dalam pembinaan narapidana di Indonesia. Pembinaan narapidana merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada perbaikan perilaku, pengembangan potensi, dan persiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penologi memberikan landasan pemikiran mengenai tujuan dan fungsi pemidanaan, sedangkan penitensier berkaitan dengan pelaksanaan pidana serta penyelenggaraan pembinaan berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, reklasering berperan dalam mempersiapkan narapidana menghadapi proses reintegrasi sosial melalui pendampingan dan pengawasan setelah menjalani masa pidana atau ketika memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan. Ketiga konsep tersebut memiliki keterkaitan dalam mewujudkan pembinaan yang terarah, manusiawi, dan berorientasi pada perubahan perilaku. Oleh karena itu, penerapannya perlu didukung oleh petugas pemasyarakatan yang kompeten, program pembinaan yang sesuai kebutuhan, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.
References
Alfath, M. R., Rusli, T., & B, E. (2026). Implementasi perjanjian kerja narapidana dalam program pembinaan kemandirian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3j(2). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i2.8781
Aulia, F. H. R., Siregar, F., Cahyanti, N. A., & Syarifuddin. (2026). Efektivitas pelaksanaan pembinaan narapidana dan peran Balai Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 3(4). https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11444
Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025b). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2018). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. Pranata Hukum, 13(2), 126
Hasan, Z., & Firmansyah, D. (2020). Disparitas penerapan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Pranata Hukum, 15(2). https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i2.232
Hikmah, S. D., & Ardhita, Z. (2025). Efektivitas program pembinaan dalam proses reintegrasi sosial narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. FORMULA: Jurnal Administrasi Publik. https://doi.org/10.56013/fml.v2i2.4481
Listianitari, M. D., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2022). Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2). https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51663
Miswanto, M., Hikmawati, I., & Nurhayati, A. (2023). Analisis maqashid al-syariah terhadap pemenuhan hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 4(2). https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19617
Nurkhalifa, D. O., Gustiniati, D., Tamza, F. B., & Monica, D. R. (2025). Tinjauan terhadap proses pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap narapidana penerima pembebasan bersyarat: Studi pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 246–256. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1108
Parasian, W., & Rohayati, A. C. (2024). Efektivitas program rehabilitasi sosial pendekatan biopsikososial di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 3061–3072. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.7244
Pasma, A. J., van Ginneken, E. F. J. C., Palmen, H., & Nieuwbeerta, P. (2023). Do prisoners with reintegration needs receive relevant professional assistance? International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 67(2–3), 247–269. https://doi.org/10.1177/0306624X221086554
Purba, K., Rafianti, F., & Siregar, M. A. (2026). Dinamika pengawasan dalam proses pembinaan narapidana: Studi pada Lapas Pemuda Langkat. Judge: Jurnal Hukum, 6(12). https://doi.org/10.54209/judge.v6i12.2537
Solihan, H., Hertoety, D. A., Sukardi, R. R., & Wibowo, H. (2024). Evaluasi program ruang pembinaan rehabilitasi sosial lembaga pemasyarakatan terhadap kelayakan ruangan. DESA: Design and Architecture Journal, 4(2). https://doi.org/10.34010/desa.v4i2.10792
Windani, C. A., & Tandyasraya, R. (2024). Manajemen operasional keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan berdasarkan studi kasus di Lapas “X”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18, 65–86. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.65-86
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











