Evaluasi Pengawasan Internal Polisi : Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Menanggulangi Abuse of power dalam Tahap Penyidikan.

Authors

  • Angelica Sianturi Universitas Bandar Lampung
  • Bagus Saebani Universitas Bandar Lampung
  • Dinda Anggraen Universitas Bandar Lampung
  • Rista Tanzila Aulia Universitas Bandar Lampung
  • M. Aidil Royantara Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13220

Keywords:

etika kepolisian, penyidikan pidana, due process of law, akuntabilitas kepolisian, sistem peradilan pidana

Abstract

Kepolisian berperan sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, dengan memegang kewenangan besar selama tahap penyidikan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan. Meskipun kewenangan ini esensial untuk mengumpulkan alat bukti, hal tersebut berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diikat oleh etika profesi. Tulisan ini mengeksplorasi hambatan struktural, hukum, dan kultural yang menghambat penegakan kode etik kepolisian selama proses penyidikan, sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mengatasinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menyoroti bahwa pelanggaran etik sering kali berakar dari lemahnya pengawasan eksternal, ketergantungan pada metode penyelidikan konvensional, serta budaya organisasi yang cenderung melindungi pelanggaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, makalah ini menawarkan model pengawasan berlapis yang melibatkan lembaga independen, peralihan menuju investigasi berbasis ilmiah (scientific crime investigation) guna mengeliminasi pengakuan paksa, kepatuhan konsisten terhadap hak-hak due process of law, serta pelatihan etika berkelanjutan yang terikat langsung dengan pengembangan karier.

References

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).Jakarta: Kencana, 2018.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.

Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 987.

Wawancara dengan Penyidik / Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Lampung, dilaksanakan di Kantor Polda Lampung, Bandar Lampung.

Wawancara dengan Personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Lampung, dilaksanakan di Kantor Polda Lampung, Bandar Lampung.

Downloads

Published

2026-10-27

Issue

Section

Articles