Perlindungan Hak Korban Anak Dalam Sistem Peradilan Agama Indonesia:Analisis Terhadap Efektivitas Penegak Hukum Dan Pemulihan Korban
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13243Keywords:
Perlindungan Anak; Hak Korban; Peradilan Agama; Penegak Hukum; Pemulihan Korban.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak korban anak dalam sistem peradilan agama di Indonesia, khususnya terkait efektivitas penegak hukum dan upaya pemulihan Korban. anak merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan hukum, Keamanan, serta pemulihan apabila mengalami pelanggaran hak atau Kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak perlu dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak, nondiskriminasi, serta pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Dalam konteks peradilan agama, perlindungan tersebut berkaitan dengan perkara keluarga, keluarga seperti hak asuh Anak, nafkah, dan pemenuhan hak anak setelah perceraian. sementara itu, penanganan tindak pidana terhadap anak merupakan kewenangan sistem peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. pemulihan korban dapat dilakukan melalui pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemenuhan hak restitusi sesuai dengan jenis perkara dan dasar hukumnya. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak anak secara efektif.
References
Agusta, L., & Sari, A. K. (2025). Analisis hukum asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan hadhanah anak di bawah 12 tahun. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1626
Eva, Y., Firdaus, & Oktaviani, W. (2021). Optimalisasi peran penegak hukum dalam perlindungan terhadap anak-anak korban kekerasan kota Padang. Mimbar Hukum, 33(1), 90–113. https://doi.org/10.22146/mh.v33i1.1951
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025b). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z., Simanjuntak, N. B., & Jaya, M. J. B. U. (2023). perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 55–65. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.527
Hendri, Lubis, R., Amelya, S., & Sukma, W. M. (2026). Efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan undang-undang tindak Pidana Kekerasan seksual dalam perlindungan anak jalanan korban kekerasan seksual. Jurnal Juridische Analyse, 5(1), 128–149. https://doi.org/10.30606/joja.v5i01.4544
Naim, S., Hidaya, W. A., Simanjuntak, K. W., Lestaluhu, R., Nurhalisa, & Baiye, E. G. (2026). Dari pengakuan normatif menuju perlindungan efektif: Merumuskan ulang restitusi bagi korban anak di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 11(3), 597–613. https://doi.org/10.26623/jic.v11i3.14666
Widiasih, T. A., Dewi, A. J. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). perlindungan hukum terhadap korban kekerasan pada anak serta upaya pemulihan untuk korban (Studi kasus Kejaksaan Negeri Denpasar). Jurnal Analogi Hukum, 5(2), 245–250. https://doi.org/10.22225/ah.5.2.2023.245-250
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











