Peran Kepolisian Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Mencegah Tindak Kriminalitas
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13244Keywords:
Police, Security and Public Order, Crime Prevention, Community Policing, BhabinkamtibmasAbstract
Keamanan dan ketertiban merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus prasyarat bagi terselenggaranya pembangunan nasional. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan anggota kepolisian di tingkat Polsek, meliputi anggota Unit Pembinaan Masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan kepala unit yang menangani bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian dijalankan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif, yaitu pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas, patroli dan pengamanan, penegakan hukum, serta pelayanan laporan masyarakat yang didukung oleh strategi pemolisian masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel dan sarana, luasnya wilayah hukum, perkembangan kejahatan siber, rendahnya partisipasi masyarakat, serta keterlambatan dalam melapor. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kemitraan polisi dan masyarakat, pemetaan kerawanan berbasis data, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
References
Buku
Arief, B. N. Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana, 2008.
Friedman, L. M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2026.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Miles, M. B., A. M. Huberman, dan J. Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Ed. ke-3. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Rahardjo, S. Membangun polisi sipil: Perspektif hukum, sosial, dan kemasyarakatan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.
Sadjijono. Memahami hukum kepolisian. Surabaya: Laksbang Pressindo, 2009.
Soekanto, S. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Soekanto, S. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Jurnal
Akbar, R. H., N. Handayati, dan F. Hamdani. “Peran Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan tanah longsor untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Polsek Sendang Polres Tulungagung.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 5, no. 1 (2026).
Andriani, D., F. Mulyana, dan N. Nurmanto. “Strategi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Studi kasus penanganan geng motor di Kota Tasikmalaya).” Kybernologist: Jurnal Ilmu Pemerintahan 11, no. 1 (2026).
Aprianty, H., G. Rudiyanto, R. Dani, H. Purnawan, dan H. N. Yanto. “Peran Ditsamapta dalam meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan Polisi Republik Indonesia yang Presisi.” Jurnal Publisitas 9, no. 2 (2023).
Arsyam, A. T. “Peran Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kudus.” Indonesian Journal of Police Studies 7, no. 12 (2023).
Febriansyah, F. I., A. Indiantoro, dan A. Ikhwan. “Model kejahatan dunia maya (cybercrime) sebagai upaya pembentukan hukum nasional.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023).
Ifaruddin, dan M. Tahir. “Peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan di tengah masyarakat (Studi di Kepolisian Sektor Moramo Utara).” Sultra Law Review (2024).
Junaidi, Suhaibah, dan Marzuki. “Peranan Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah kerja Polisi Sektor (Polsek) Trienggadeng.” MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2023).
Karuniasari, M., dan E. Wahyudi. “Penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan sebagai anggota geng motor atau gengster.” Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian 4, no. 2 (2024).
Maulana, A., dan A. A. Harahap. “Optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam upaya peningkatan pencegahan kejahatan berbasis masyarakat terkait kejahatan terorisme.” Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) 5, no. 4 (2024).
Siregar, D. “The role of Bhabinkamtibmas in tackling crimes committed by motorcycle gangs based on the value of justice (Case study of the Jambi City Police Resort).” Ratio Legis Journal 5, no. 2 (2026): 1230–1245. https://doi.org/10.30659/rlj.5.2.1230-1245.
Sumarwoto, dan H. K. Prayoga. “Peran Bhabinkamtibmas dalam upaya pencegahan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sragen.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 3 (2024).
Syahrum, M. “Analisis eksistensi Bhabinkamtibmas dalam pengaplikasian keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2024).
Wahyudi, A. A., H. Saputra, Parikhesit, F. Arisca, M. W. Muttaqin, dan P. P. Wijaya. “Transisi kenakalan remaja menjadi kriminalitas dalam komunitas geng motor: Studi kasus geng motor di Tangerang.” EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3, no. 3 (2024).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











