Independensi Jaksa Dalam Perspektif Etika Profesi: Antara Tuntutan Hukum Dan Kepentingan Institusi
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13245Keywords:
Independensi Jaksa, Etika Profesi, Kepentingan Institusi, Akuntabilitas, PenuntutanAbstract
Independensi jaksa menuntut keputusan profesional berdasarkan hukum, bukti, dan keadilan dalam organisasi yang berjenjang. Artikel ini menganalisis peran etika profesi ketika tuntutan hukum berhadapan dengan kepentingan institusi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah undang-undang kejaksaan, KUHAP tahun 2025, kode perilaku jaksa tahun 2024, putusan konstitusional, buku, dan tiga belas artikel jurnal terbitan 2022–2026. Pembahasan membedakan independensi kelembagaan, fungsional, dan individual serta menjelaskan batas etis kepatuhan kepada atasan. Koordinasi yang sah mendukung konsistensi dan kualitas pekerjaan, sedangkan tekanan untuk melindungi citra institusi, memenuhi kepentingan politik, atau mengistimewakan rekan seprofesi dapat mengganggu objektivitas. Artikel ini merekomendasikan instruksi beralasan dan terdokumentasi, mekanisme keberatan profesional, pengelolaan konflik kepentingan sejak penugasan, pengawasan proporsional, serta perlindungan terhadap ancaman dan tindakan balasan yang tidak patut. Loyalitas kepada institusi perlu diwujudkan melalui integritas, koreksi kesalahan, dan penghormatan terhadap hak para pihak.
References
Buku
Bertens, K. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2026.
Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia, 2025.
Magnis-Suseno, Franz. Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Jurnal
Afandi, Fachrizal. “Regulating Prosecutorial Independence and Impartiality in The Indonesian Criminal Justice System.” Kosmik Hukum 25, no. 2 (2025): 304–318. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v25i2.25981.
Artyo, Yovereld Alexetty, Novita Aristyana, dan Aline Philia Antana Sinaga. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 Mengenai Syarat Jabatan Jaksa Agung Terhadap Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jatiswara 39, no. 2 (2024): 185–200. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i2.667.
Firmansyah, Ahmad, Adhyasta Bagja, Adisty Wulansari, Aji Nurfauji, Amaliya Pranata Diina, Anisa Fitri Wulansari, Binda Humaira, Bilqis Alika Alfathia, Debby Arthamevia, dan Dini Mawaddah. “Penegakan Kode Etik Pada Jaksa di Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Bandung.” Pemuliaan Hukum 8, no. 1 (2025): 35–50. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815.
Paramitha, Wayan Phelia, dan Kadek Julia Mahadewi. “Etika dan Profesi Hukum terkait Profesi Jaksa di Indonesia.” Vidhisastya: Journal for Legalscholars 1, no. 2 (2024): 136–144. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5986.
Putri, Nasywa Awalia, dan Kayus Kayowuan Lewoleba. “Peranan Kode Etik Jaksa Pada Pengawasan dan Pertanggungjawaban Dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia.” Media Hukum Indonesia 3, no. 3 (2025): 366–372. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1640/1781.
Rahmaddani, Imam. “Pengawasan Kode Etik Jaksa oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa yang Profesional dan Berintegritas.” Journal Presumption of Law 5, no. 1 (2023): 18–34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403.
Rasji dan Yudha Aditya Pradana. “Relevansi Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Independensi Kejaksaan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.980.
Rinaldi, Ferdian, Ari Wibowo, dan Ryan Fani. “Independensi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Oknum Anggota Kejaksaan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 737–743. https://doi.org/10.70193/cendekia.v2i3.133.
Romadhon, Anggih. “Proteksi Keamanan Terhadap Jaksa dan Keluarganya Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022). https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65156.
Sapta Putra, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar. “Independensi Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Dominus Litis di Indonesia: Sebuah Kajian Kelembagaan.” LawSains Journal 2, no. 1 (2026): 57–88. https://journal.prisains.com/index.php/law/article/view/21.
Sudirdja, Rudi Pradisetia, Topo Santoso, dan Febby Mutiara Nelson. “Independence of the Prosecutor in Conducting Prosecutions Viewed from the United Command Principle.” Journal of Namibian Studies 33 (2023): 532–548. https://doi.org/10.59670/jns.v33i.521.
Syahputra, Herman, Amiruddin, dan Aswiwin. “Analisis Hukum Prinsip Independensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Menjalankan Tugas Fungsi dan Wewenangnya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Kajian Eksekusi Madani Indonesia Hukum 1, no. 3 (2024). https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/kemilaw/article/view/1257.
Wahyuningrum, Kartika Sasi, Sakinah Agustina, dan Suryani Yusi. “Analisis Yuridis Dominus Litis Perkara Terhadap Independensi Kejaksaan: Perbandingan Hukum Pidana Dan Belgia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 7, no. 3 (2025): 14–25. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i3.227.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024, 29 Februari 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











