Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Reklasering Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia.

Authors

  • Angelica Sianturi Universitas Bandar Lampung
  • Karen Avrilly LB Universitas Bandar Lampung
  • Vallencya Silfaxa Akbar Universitas Bandar Lampung
  • Rista Tanzila Aulia Universitas Bandar Lampung
  • Dinda Anggraeni Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v4i1.13269

Keywords:

reklasering, narapidana, pemasyarakatan, pembinaan, reintegrasi sosial.

Abstract

Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan hak, dan persiapan narapidana untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Dalam pembahasan mengenai pemasyarakatan, istilah reklasering perlu dipahami secara cermat karena berkaitan dengan penilaian, pengelompokan, maupun kemungkinan perubahan kategori pembinaan narapidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan reklasering dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia serta mengidentifikasi prinsip hukum yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku hukum pidana, hukum penitensier, sistem peradilan pidana, serta artikel jurnal yang membahas pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemasyarakatan harus berlandaskan kepastian hukum, perlindungan hak, perlakuan manusiawi, dan akuntabilitas. Reklasering tidak dapat langsung disamakan dengan asimilasi, pembebasan bersyarat, maupun mekanisme integrasi sosial lainnya. Penetapan reklasering sebagai prosedur hukum tersendiri harus didukung ketentuan yang secara jelas mengatur pengertian, kewenangan, persyaratan, dan tata cara pelaksanaannya. Oleh sebab itu, penggunaan istilah reklasering perlu disertai penjelasan normatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

References

Ananda, Ivano Rifki, dan Kesuma Irdini. “Reformasi Penintersier dan Reklasering dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia Melalui Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Reintegrasi Sosial Narapidana.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 10699–10711. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2851.

Aromal, Febby, dan Fitriati. “Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian bagi Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 3 (2025): 200–208. https://doi.org/10.31933/dnry9z30.

Arifin, Farhan Zainal, dan Rahadi Wasi Bintoro. “Implementasi Pembinaan Kemandirian Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan sebagai Upaya Reintegrasi Sosial: Analisis Yuridis Empiris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri.” Unes Journal of Swara Justisia 10, no. 3 (2026): 616–626. https://doi.org/10.31933/1fv2t412.

Elden, Elang Yewisen Syachla, Dwi Hapsari Retnaningrum, dan Setya Wahyudi. “Sinergi Antar-Lembaga dalam Pembinaan Keterampilan Narapidana: Menjembatani Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dalam Mendukung Reintegrasi Sosial.” Soedirman Law Review 8, no. 1 (2026). https://doi.org/10.20884/1.slr.2026.8.1.16140.

Farhan, Muhammad, Muhammad Sabir, Kairuddin, Bakhtiar Tijjang, dan Muh. Akbar Fhad Syahril. “Reintegrasi Sosial Narapidana: Analisis Yuridis Pasca Undang-Undang Pemasyarakatan.” Jurnal Litigasi Amsir 12, no. 2 (2025): 109–115.

Flora, Henny Saida. “Urgensi Pembinaan Narapidana Berkeadilan dalam Mewujudkan Sistem Pemasyarakatan Humanis.” Jurnal Profil Hukum 4, no. 2 (2026): 103–113. https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6859.

Hamja. “Implikasi Overcrowding terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.” Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022): 296–324. https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495.

Hamja. “Pembaruan Kebijakan Pemidanaan dalam Mengatasi Overcrowding.” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 3 (2024): 261–270. https://doi.org/10.14710/mmh.53.3.2024.261-270.

Hikmah, Siti Dewi, dan Zally Ardhita. “Efektivitas Program Pembinaan dalam Proses Reintegrasi Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.” Formula: Jurnal Administrasi Publik 2, no. 2 (2025): 96–111. https://doi.org/10.56013/fml.v2i2.4481.

Jahida, Tanisha, Amalia Siti Nurrohmah, Inayatulloh Nur Azzahra, Rindam Prasetia Yusa Putra, Jakaria Agung Permana, dan Aji Mulyana. “Pengaruh Stigma Sosial terhadap Reintegrasi Mantan Narapidana di Masyarakat.” Journal of Indonesian Legal Studies and Justice Reform 1, no. 1 (2026): 1–10. https://doi.org/10.47134/jilsjr.v1i1.5253.

Juliansyah, Muhamad Rizky, dan Wido Cepaka Warih. “Peran Petugas Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Program Reintegrasi Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 8, no. 7 (2024).

Maulana, Irshandy, dan Mitro Subroto. “Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagai Wujud Reintegrasi Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, no. 6 (2022): 2791–2801. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2791-2801.

Saputra, dan Isnawati. “Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.” Pagaruyuang Law Journal 6, no. 1 (2022): 52–70. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3822.

Sianturi, et al. “Evaluasi Sistem Sanksi dan Pemidanaan dalam Upaya Mengatasi Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan.” Hukum dan Demokrasi 26, no. 2 (2026): 123–138. https://doi.org/10.61234/hd.v26i2.135.

Zulkarnain S, dan Delia Putri. “Pelaksanaan Program Reintegrasi Sosial bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 2, no. 1 (2023): 258–271. https://doi.org/10.55583/jkih.v2i1.437.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.

Downloads

Published

2026-11-02

Issue

Section

Articles