TANTANGAN PELAKSANAAN SITA JAMINAN DALAM PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1777Keywords:
Collateral Confiscation; Legal protection; Judicial Practice.Abstract
Collateral confiscation is a crucial legal tool in order to guarantee certainty of creditors' rights to the receivables they own. However, the implementation of this collateral confiscation often faces various challenges that can slow down its effectiveness. The purpose of this article is to analyze and research the challenges faced in implementing collateral confiscation in Indonesia, as well as to examine and evaluate legal protection efforts for creditors. By using normative juridical research methods and case study analysis, researchers found that the main challenges in implementing collateral confiscation in judicial practice in Indonesia include several aspects, including complex legal procedures, inconsistencies between applicable regulations and how they are implemented in the field, as well as limited resources in judicial institutions. Apart from that, resistance from debtors and third parties is also a significant obstacle. This article also discusses and evaluates the legal protection that exists for creditors, including monitoring mechanisms and sanctions that can be given if violations occur in its implementation.
References
Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Nomor 4 Tahun 1999.
________. Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Nomor 42 Tahun 1999.
________. Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Nomor 37 Tahun 2004.
________. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Nomor 8 Tahun 1999.
________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Nomor 2 Tahun 2015.
B. Buku dan Jurnal
Azhar, M. (2018). “Tinjauan Yuridis Eksekusi Jaminan Hipotik dengan Surat Kuasa Menjual sebagai Lembaga Hukum Prosesual”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 85- 106.
Harahap, M. Yahya. (2008). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, N. (2018). “Inconsistency of Legal Interpretation in Indonesian Courts: An Empirical Study”. Indonesian Journal of International & Comparative Law, 5(2), 157-176.
Kamello, Tan. (2011). Hukum Perdata: Hukum Orang dan Keluarga. Medan: USU Press.
Marbun, E. J. (2020). “Analisis Hukum Terhadap Praktik Penggugatan Balik Debitur Terhadap Surat Keterangan Eksekusi Pengadilan Negeri”. Lex Privatum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 41-52.
Nasution, B. (2017). “ Hukum dan Keadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(1), 45-62.
Satrio, J. (1992). Hukum Jaminan Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, B. (2019). “Perlawanan Debitur Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan: Suatu
Tinjauan Yuridis”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 198-210.
Simanjuntak, R. (2017). “Ketidakpastian Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 23-40.
Simanjuntak, P. N. H. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Sudrajat, R. (2019). “Ketidakpastian Hukum atas Putusan Pengadilan tentang Perselisihan
Jaminan Hak Tanggungan dalam Akta Notaris”. Jurnal Dinamika Hukum, 19(3),
-296.
Wibowo, H. (2019). “Keterbatasan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 113-124.
C. Internet
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-sita-dalam%20hukum-acara- perdata-lt5efecaabbaf83/ (diakses pada 10 Juni 2024, 03.45).










