Pembatalan Akta Hibah Perspektif Hukum Islam Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1430/Pdt.G/2016/Pa.Jr) Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1906Keywords:
Hibah, Hukum Islam, Putusan HakimAbstract
Permasalahan hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat seperti sengketa hibah menimbulkan konflik diantara para pihak. Pada akhirnya sengketa hibah akan bermuara ke lembaga peradilan, apabila dalam penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa. Fokus Utama penelitian ini adalah mengkaji tentang Tiga hal yaitu: 1). Bagaimana duduk perkara pembatalan akta hibah putusan pengadilan agama jember nomor 1430/pdt.g/2016/pa.jr) tahun 2019. 2). Bagaimana prespektif dalam hukum positif dan hukum Islam terhadap pembatalan akta hibah yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam kajian studi ktitis ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis. Karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari penyelesaian perkara pembatalan akta hibah yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diketahui kedudukan hukumnya. Dalam analisis kritis ini memperoleh kesimpulan bahwa: (1). Batal demi hukum terhadap Akta hibah yang tidak mempunyai kekuatan hukum dari Jumilun Bin Tuban. (2) Kompilasi Hukum Islam menganut prinsip bahwa hibah hanya boleh dilakukan 1/3 dari harta yang dimilikinya, apabila hibah yang diberikan seorang pemberi hibah yang melebihi 1/3 dari harta kekayaannya maka dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dalam penghibahan serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam, kemudian diperkuat oleh KUHPerdata pasal 1960 yang menjelaskan bahwasanya pembatalan hibah dapat dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1688, oleh karena itu untuk melakukan hibah perlu melalui prosedural yang jelas seperti yang termaktub dalam KHI dan KUHPerdata agar supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
References
Adjie Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Amanat, Anisitus. 2001.Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anggraeni, Widya. 2006. Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Budiono Herlien. 2012. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.