Akomodasi Pelayanan Haji : Evaluasi Terhadap Pelayanan pada Puncak Penyelenggaraan Haji 2023 Di Arab Saudi
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.2082Keywords:
Pelayanan; Haji; dan Evaluasi;Abstract
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimana responsif petugas haji dan jaminan yang diberikan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan kepuasan kepada jamaah haji serta evaluasi terhadap penyelenggaraan haji pada puncak haji 2023 di Arab Saudi. Dalam rangka menjawab permasalahan sebagai berikut: bagaimana jaminan pelayanan yang diberikan, ketanggapan responsif petugas dalam menjamin kepuasan jamaah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan teknik study literature. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akomodasi pelayanan haji dalam evaluasi terhadap pelayanan pada puncak penyelenggaraan haji di Arab Saudi dapat ditarik kesimpulan bahwa (1) Jaminan Kementrian Agama RI dalam upaya meningkatkan kepuasan jamaah haji, (2) Responsif PPIH Kemenag RI dalam membantu kelancaran pada proses pelaksanaan ibadah haji (3) Evaluasi terhadap akomodasi pelayanan Kemenag RI di dalam memberikan kenyamanan dan kepuasan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
References
BBC News Indonesia Haji 2023: Pemerintah diminta evaluasi penyedia layanan setelah jemaah mengeluh soal makanan
DPR RI : Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2023
Joko Widodo. 2001. Good Governance Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.
Kemenag RI. (2023). Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M. Jakarta: Kemenag RI.
KEMENKO PMK : Pelaksanaan Haji Tahun 2023
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Laporan Hasil Pengawasan. Indonesia: Kementerian Agama RI
KOMPAS.COM : Tenda Jemaah Haji di Mina Kurang, Kemenag Akan Evaluasi !
Mangkusuwito, A. (2023). Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press.
Nashuddin. 2011. Sistem Pelayanan Haji pada Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 7, No. 2.
Rahmatullah, A. (2022). Kepuasan Jamaah Haji Indonesia: Studi Kasus di Embarkasi Jakarta-Bekasi. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Agama, 23(2), 241-262.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4. Indonesia.
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Regular. Indonesia.
Sekretariat Komisi VIII DPR RI. Executive Summary Tim Pengawas DPR RI pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 H/2014 M. Indonesia.
Somad Abdus FDK : Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Ditjen PHU Kemenag 2010-2011
Syahid, M. A. (2021). Inovasi Penyelenggaraan Ibadah Haji: Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Penelitian Agama Islam, 19(2), 183-204.
Utomo, A. S. (2020). Strategi Peningkatan Kepuasan Jamaah Haji Indonesia. Jurnal Komunikasi Islam, 10(2), 159-176
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










