KEDUDUKAN HUKUM PERBANKAN DALAM SISTEM OPERASIONAL BANK KONVENSIONAL

Authors

  • Fajar Galih Mangku Samudra Universitas Negeri Semarang
  • Naufal Firdaus Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2800

Keywords:

Legal Position, Conventional Banks, Operational Systems

Abstract

Banking plays a vital role in a country's economy as a financial intermediation institution that collects and distributes funds to the public. In their operations, conventional banks are required to comply with various regulations set by law and related authorities to maintain financial system stability and customer protection. Based on democratic and prudential economic principles, conventional banks aim to improve community welfare and support national development. However, the challenges faced, especially in credit-based financing models, require banks to focus more on customer success. Strict regulations aim to minimize risks in banking operations and maintain bank liquidity and solvency. In this context, the legal position of banking not only functions as a basis for legality, but also reflects social responsibility which is important for the sustainability of conventional bank operations, as well as strengthening customer trust amidst increasingly fierce competition.

References

Artikel Ilmiah

Budianto, E. W. H. (2023). Pemetaan Penelitian Risiko Reputasi pada Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Bibliometrik VOSviewer dan Literature Review. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 8(1), 94-113.

Fadillah, Dzulham, Dinar Rahmayanti, and Iqlima Fairuz Syifa. “Studi Literatur Manajemen Dan Risiko Kepatuhan Pada Bank Syariah.” Jurnal Akuntansi dan Manajemen 17, no. 01 (2021): 38–41.

Harahap, D D N, M Tahir, W O I Kurniawati, and ... “Hukum Perbankan Dalam Sistem Perbankan Islam.” Sultra Research of law 4, no. 1 (2022): 17–22. http://ojs.pascaunsultra.ac.id/index.php/surel/article/view/46%0Ahttp://ojs.pascaunsultra.ac.id/index.php/surel/article/download/46/27.

Jusuf, Iskandar. Lembaga Keuangan Syariah Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Keliat, Venia Utami. “Peran Regulasi Terkini Dalam Mengatasi Tantangan Hukum Perbankan Di Era Digital.” Jurnal Darma Agung 32, no. 1 (2024): 323–331.

Pramesti, D. A., Siswajanthy, F., Bahar, S., Permana, T. Y., & Bhakti, T. K. D. (2023). Perbandingan Regulasi Hukum Perbankan Dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah: Studi Kasus Terhadap Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 594-598.

Pratitis, Sugih Ayu. “Perbandingan Antara Aspek Hukum Perbankan Dalam Syariah Dan Hukum Perbankan Konvensional.” Jurnal Perspektif Hukum 1, no. 1 (2020): 58–69.

Samsu, La. “Bedah Ulang Perbankan Konvensional Versus Perbankan Syari’ah Dalam Realitas Sosiologis.” Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah 12, no. 1 (2016): 18–34.

Usanti, T.P. (2023) 7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-bank-konvensional-dan-bank-syariah-cl2670/#_ftn1 diakses 26 Oktober 2024

Utama, Andrew Shandy. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional Dan Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 6, no. 2 (2021): 113.

Wafa, M. A. (2017). Hukum perbankan dalam sistem operasional bank Konvensional dan bank syariah. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(2), 257-270.

Wahyuna, S., & Zulhamdi, Z. (2022). Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 1(2), 183-196.

Yanti, Rizki Puspa. “IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN DALAM BANK SYARIAH INDONESIA.” Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara 1, no. 5 (2024): 3046–4560.

Yustianti, S. (2017). Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60-72.

Zaini, Z. D. (2007). Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia. Pranata Hukum, 2(2).

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/19/PBI/2004 Tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)

Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU 10/1998

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Downloads

Published

2024-11-05

Issue

Section

Articles